Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Telat Bayar Uang Komite, Siswa Tidak Diberikan Nomor Ujian Semester Oleh Oknum Guru SMK N 2 Idanogawo.

Monday, November 30, 2020 | 3:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-30T11:09:35Z


NIAS   (Topsumut.co) - Salah seorang siswi inisial NTDZ Sekolah Menangah Kejujuran (SMK) Negeri 2 Idanogawo kelas X jurusan  (Otomatisasi tata Kelola Perkantoran) OTKP tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Lantaran belum melunasi Uang Komite, senin 30/11/2020.

Seperti yang dituturkan oleh Fatizuduhu Zai alias Ama Sonia Zai yang anaknya tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Semester mengatakan bahwa Anak saya menelpon tadi pagi sekalian menangis.

"iya, tadi pagi anak kita nelpon ke saya sekalian menangis dengan mengatakan bahwa dia tidak diberikan nomor ujian oleh salah seorang Oknum Guru SMK Negeri 02 Idanogawo sebagai persyaratan masuk kelas untuk mengikuti Ujian, hanya karena masih belum melunasi uang Komite selama 6 (enam) bulan." ucap Ama sonia zai.

Kepada awak media Fatiziduhu menuturkan bahwa tidak keberatan untuk membayar iuran tersebut jika sudah mendapat pemberitahuan secara resmi dari Pihak Komite SMK N 02 Idanogawo, tetapi yang tidak saya terima ketika oknum salah seorang guru inisial OT yang mengatakan selama iuran tersebut belum dibayarkan maka anak saya tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian semester." cerita fatiziduhu kepada awak media.

Sementara ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Y Zalukhu, S.Pd Kepala SMK Negeri 2 Idanogawo melalui telephone dia membantah hal tersebut.

"itu tidak benar, pada Ujian pertama ini seluruh siswa sudah mengikuti Ujian, tetapi dipertengahan tib-tiba orangtua NTDZ datang dan menanyakan, kenapa anaknya tidak diperkenankan mengikuti Ujian. Mengenai Oknum guru OT yang meminta nomor Ujian, itu adalah hanya membantu Komite sekolah untuk menghimpun Dana yang sudah disepakati oleh Orangtua siswa sebelumnya." papar kasek.

Begitu juga halnya ketika dikonfirmasi kepada F Warasi Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 2 Idanogawo via celular mengatakan bahwa. 

"Berdasarkan hasil musyawarah Komite Sekolah dengan orangtua siswa SMK N 2 Idanogawo, untuk membantu Guru tidak tetap (GTT) maka Komite sekolah menghimpun dana sebesar Rp.60.000/siswa,"paparnya.

Seterusnya Ketua Komite mengatakan bahwa" seharusnya Siswa dan orangtua harus mengikuti segala perturan yang berlaku di SMK N 2 Idanogawo sesuai dengan Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Siswa dan Orangtua pada saat pendaftaran." imbuh Ketua komite.


Ketika dikonfirmasi via celular kepada Kepala Tata Usaha (KTU) Disdik Pemprov Sumut Cabang Nias 

Amirudin Halawa mengatakan bahwa tidak dibenarkan siswa dihalangi atau tidak diperkenankan Mengikuti Ujian hanya karena belum membayar iuran Ujian, nanti saya tanyakan kepada Kepala Sekolahnya." ucapnya.



(Hw)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update