Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Nisel Surati KPU Terkait Diskualifikasi Paslon HD-Firman di Pilkada 2020

Sunday, December 20, 2020 | 2:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-20T10:45:00Z
Ket foto:Kantor Bawaslu Nisel,/foto:Nuel Sarumaha 


NIAS SELATAN (Topsumut.co) -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan terkait pembatalan atau diskualifikasi terhadap Paslon Urut 1 HD-Firman (petahana) di Pilkada 2020.


Dalam surat tersebut, sesuai dengan nomor : 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 18/12/2020.


Dikutip dari surat itu, Paslon 01 HD-FIRMAN dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (3) atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01 Tahun 2020 Pasal 89 poin (b) dan Pasal 90 ayat 1 poin (f).



"Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih, atau Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”. 


Topsumut telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Plh Ketua Bawaslu Nias Selatan (Filipus F. Sarumaha) soal kebenaran atas terbitnya surat itu, Namun tidak merespon atau tidak berkomentar, begitu juga ketika juga dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.


Terpisah, Ketua KPU Nia Selatan, Repa Duha, mengaku masih mempelajari dan melakukan kajian terhadap surat Bawaslu Nias Selatan itu.


"Masih kami pelajari ya Pak", Ucap Repa Duha secara singkat, Sabtu (19/12/2020).

(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update