Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dicopot Sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan, DKPP : Alismawati Melanggar Hukum & Etika

Wednesday, December 16, 2020 | 3:48 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-16T11:50:13Z





NIAS SELATAN (Topsumut.Co)


Pasca dilaporkan oleh Pengadu (Pemerintah Kabupaten Nias Selatan), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) Melalui Putusan Nomor : 105-PKE-DKPP/X/2020 Tanggal 16 Desember 2020, Secara resmi mencopot Alismawati Hulu (Teradu) dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.


Tidak hanya itu, Alismawati Hulu juga dikenakan sangsi peringatan keras sebagai Komisioner Bawaslu Nias Selatan.


Dalam putusan tersebut Teradu dinilai tidak menghargai sesama lembaga negara dalam hal tupoksi kinerja, serta Teradu dinilai telah melanggar etika dan hukum dalam hal pengusulan 'Murniati Dakhi' sebagai Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang diatur dalam Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor : 1 Tahun 2017, Bahwa Teradu II tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan uji kelayakan terhadap tenaga PNS Pemda Kabupaten yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan.


Tidak hanya itu, Majelis DKPP yang dipimpin oleh (Prof. Muhammad, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, & Ida Budhiati) Bahwa Teradu seharusnya memiliki kepekaan etis dengan mengedepankan kehati-hatian, proposionalitas, dan kemandirian.


Atas kelalaiannya tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 19 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


*Sekretaris Bawaslu Provinsi Dicopot*


Selain Alismawati Hulu, DKPP juga memberhentikan Iwan Tero sebagai Plt. Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atau dikembalikan ke instansi Pemerintah Daerah, Serta meminta Sekretaris Jenderal Bawaslu-RI untuk meninjau ulang pengangkatan Murniati Dakhi sebagai Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.


Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Ndruru, Dalam kesaksiannya telah menyatakan bahwa penempatan ASN atas nama 'Murniati Dakhi' sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu, Tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Serta penjatuhan hukuman disiplin ASN kepada yang bersangkutan masih berproses.


Sejumlah wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepada Alismawati Hulu dan Iwan Tero melalui via WhatsApp dan telepon, Namun yang bersangkutan tidak merespon. 


Sedangkan menurut informasi yang diterima sejumlah wartawan, Bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tengah melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah pasca terbitnya putusan DKPP.


(R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update