DAIRI (Topsumut.co) - Dalam rangka Pengawasan dan Himbauan kepada Sub Agen Penjualan Kembang Api di wilayah hukum Polsek Sumbul Polres Dairi Polsek Sumbul laksanan kegiatan memberikan himbauan kepada para Sub Agen Penjualan Kembang Api di sekitar Pekan Sumbul , Selasa, ( 22/12/ 2020 ) di Toko UD. Barata di Jl. SM. Raja Sumbul No. 120 (Eric Sembiring) dan Toko Raja Napogos di Jl. Merdeka No. 1 Sumbul (Rotua Br. Siahaan).
Turut serta dalam pelaksanaan himbauan tersebut adalah Kapolsek Sumbul , Akp. Dedy Syahputra Ginting , SH , Kanit Sabhara Polsek Sumbul , Aiptu PE. Sembiring, Ps. Kanit IK Polsek Sumbul Aipda MT. Pardosi dan Babinkamtibmas Bripka Awal Sagala.
Kapolsek Sumbul , Akp. Dedy Syahputra Ginting , SH. mengatakan bahwa Kembang Api yang beredar dikedua Toko Sub Agen tersebut berukuran diameter dibawah 2 (dua) inchi. Pada Sub Agen Toko UD. Barata Sumbul No. 120 Penanggung jawab (Eric Sembiring ), diperoleh Surat Keterangan dari Dirintelkam Polda Sumut Nomor : B/SK-26/III/YAN.2.4/2020/Ditintelkam tanggal 19 Maret 2020 . Dimana dalam Surat keterangan tersebut dicantumkan nama agen yaitu.
Nama Agen : "RR. FIREWORKS" alamat Jln. Teuku Cik Ditiro Kel. Madras Hulu Medan dengan penanggung jawab Rommy Van Boy dan Merek Kembang Api adalah Roman Candle.
Selanjutnya pada Sub Agen Toko Raja Napogos jl. Merdeka No. 1 Sumbul.(Penanggung jawab Rotua Br. Siahaan), diperoleh Surat dari Dirintelkam Polda Sumut Nomor : B/SK-26/III/YAN.2.4/2020/Ditintelkam tanggal 19 Maret 2020 dan agen yang tercantum adalah
Nama Agen : "RR. Fireworks " alamat Jln. Teuku Cik Ditiro Kel. Madras Hulu Medan dengan penanggung jawab Rommy Van Boy dan merek Kembang Api adalah Roman Candle.
" Kepada kedua para Penanggung jawab Sub Agen tersebut kami himbau untuk mempedomani dan melaksanakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Catatan Surat Keterangan tersebut dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif ,"ujar Kapolsek Sumbul.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment