Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AMP CV. Utama Masih Beroperasi, Walaupun Izin Sudah Dicabut Sejak Tahun 2018

Thursday, January 28, 2021 | 7:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-29T10:30:17Z

Ilustrasi, /Foto : Amixgroup.id

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) - Kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama, yang memproduksi aspal Hotmix, yang berlokasi di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, kendati tidak memiliki izin atau kelengkapan dokumen sesuai dengan yang telah dipersyaratkan atau ditentukan namun hingga saat ini masih leluasa beroperasi dan memproduksi aspal Hotmix.


Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, mengungkapkan jika pihaknya telah mencabut izin AMP milik CV. Utama.


" Kami sudah mencabut izinnya (AMP CV. Utama), karena tidak sesuai dengan pemanfaatan Ruang  dan Perda," ungkap Yarniwati Gulo, di Kantornya, Jalan Laowo Km. 2,5 Desa Dahana Tabaloho, Gunungsitoli, Kamis (28/01/2021) siang.


Lanjut dia, menyampaikan, pihaknya memang pernah mengeluarkan izin lingkungan perusahaan tersebut. Akan tetapi karena dinilai kegiatan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya kembali dicabut atau dibekukan.


“Memang pernah dikeluarkan izin lingkungannya, tapi untuk diketahui bahwa izin lingkungan ini ada rentetan sebelumnya, artinya harus ada izin pemanfaatan ruang, ketika izin pemanfaatan ruang dicabut, maka kami juga harus mencabut izin lingkungannya, itulah kondisinya,” katanya.


Menurutnya, kegiatan perusahaan tersebut berada pada sempadan pantai atau sungai, selain itu kegiatan perusahaan tersebut masuk dalam kategori pengurusan dokemen lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


“ kegiatan CV. Utama itu harus memiliki izin pemanfaatan ruang, baru izin lingkungan, dan usaha itu masuk dalam kategori harus mengurus Amdal, kemudian mengenai Perda, sekarang sedang dibahas kembali di DPRD Kota Gunungsitoli,” terangnya.


Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Asaaro Telaumbanua, mengakui bahwa izin lingkungan dari AMP milik CV. Utama pernah dikeluarkan oleh pihaknya.


“ Kalau tidak salah itu sekitar tahun 2017 pernah kita keluarkan, namun pada tahun 2018 kita cabut kembali,” kata Asaaro Telaumbanua singkat.


Dari penelusuran Topsumut.co, AMP milik CV. Utama yang beroperasi di kilometer 9, Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, adalah perusahaan yang memproduksi Hotmix. Meskipun tidak mengantongi izin atau dokemen yang  lengkap, perusahaan tersebut dapat dengan leluasa memproduksi dan memasok material Hotmix, yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan atau proyek-proyek pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan milik pemerintah di Kota Gunungsitoli.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update