Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPUD Kota Gunungsitoli Tetapkan Ir Lakhomizaro Zebua - Sowa'a Laoli, Walikota Terpilih Kota Gunungsitoli

Thursday, January 21, 2021 | 5:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-21T13:01:49Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli sebagai pasangan calon (Paslon) wali kota/wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Penentapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli, di Gedung Serba Guna Santo Yakobus, Komplek Laverna Gunungsitoli,  Kamis (21/1/2021).


Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Gunungsitoli menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota Serentak tahun 2020, yaitu Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE.M.Si.


Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea didampingi empat komisioner KPU  dalam sambutannya mengatakan, pasangan calon terpilih Ir. Lakhomizaro Zebua Dan Sowa’a Laloli , berhasil memperoleh 47.546 suara, kolom kosong 12.271 suara. Total suara sah 59.817dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada 9 Desember 2020.


“Penetapan Pasangan calon, hari ini, Kamis (21/1/2021) sesuai PKPU dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.  Sekaligus menetapkan Ir. Lakhomisaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE. M.Si (LASO) sebagai pasangan calon terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli  tahun 2020,”ungkap Ketua KPU Firman Gea.



Selanjutnya Ketua KPU  di sela-sela rapat pleno, mengatakan, KPU Kota Gunungsitoli, mengapresiasi kedua  pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli yang telah terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang telah sukses  mengikuti semua tahapan yang ditetapkan dari KPU, Jelas Firman.


Sebelumnya, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terplilih  hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan walikota dan wakil wali kota dari masing masing kecamatan dan hasil keputusannya itu telah kami sampaikan kepada semua  pihak dengan nomor yang telah  di agendakan oleh KPU Gunungsitoli nomor 19 tahun 2020," kata Firman.


Ia mengatakan, setelah keluar keputusan tersebut, berdasarkan ketentuan, kepada para pihak masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana tidak puas atas hasil yang telah dikeluarkan KPU.


"Sehingga berdasarkan surat panitera MK nomor 165 Pan MK 2020 tanggal 20 Januari 2021 tentang perselisihan hasil Pilkada (PHP) kabupaten/kota 2021 teregistrasi di MK, yang kita terima di Kota Gunungsitoli tidak teregistrasi," ujarnya.


Juga surat KPU RI nomor 60 tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan calon terpilih pemilihan serentak 2020. "Karena kita tidak ada gugatan di MK maka selanjutnya KPU Gunungsitoli menetapkan calon terpilih," sebutnya.


Pilkada Gunungsitoli diikuti pasangan tunggal. Paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli yang diusung PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo, PAN dan PKPI meraih 47.546 suara,kolom kosong 12.271 suara. Total suara sah 59.817.


Rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan calon terpilih dihadiri Paslon Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli, anggota Bawaslu Goozisokhi Zega, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD, Imanuel Ziliwu, pimpinan Parpol, Kepala Kesbangpol, unsur Forkompimda Gunungsitoli dan undangan lainnya.



(Koer Zend)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update