Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Lolos Dari Hukum, Pelaksana Proyek SLBN Nias Barat Kembali Jadi Tersangka.

Wednesday, January 13, 2021 | 3:33 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-13T11:33:18Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) 


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Negeri di Kabupaten Nias Barat.


"Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan tiga orang Sebagai tersangka dalam kasus pembangunan SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.", Ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungstoli, Futin Helena Laoli,  Saat menggelar konferensi pers di aula lobi Kantor Kejari Gunungstoli, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (13/1/2021) sore


Futin Helena memberitahu adapun inisial ketiga tersangka yakni : Ketua Komite SLB berinisial ED alias Ama Berta (51), Sekretaris Komite FD alias Ama Fian (33), dan Bendahara Komite MD alias Ina Indri (46) dengan nilai korupsi sekira Rp 2 Miliar 300 Juta pada Tahun Anggaran 2016.


Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungstoli, Fatizaro Zai, Menuturkan bahwa penetapan tersangka itu mendasari dua alat bukti yang cukup, pasca diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.


Ditanya terkait praperadilan (Prapid), Kasipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 01 Juli Tahun 2020, ketiga tersangka yang baru ditetapkan ini sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada tanggal 21 April Tahun 2020 yang lalu.


Rencananya (lanjut dia) ketiga tersangka yang baru ditetapkan kembali ini akan dipanggil untuk diperiksa.


"Waktu tanggal 21 April Tahun 2020 kemarin, Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka pada kasus korupsi SLB di Lahomi. Namun mereka menang di gugatan praperadilan. Setelah itu kembali diterbitkan Sprindik baru dan pada hari ini kita tetapkan kembali mereka sebagai tersangka pada kasus korupsi yang sama", Terang Fatizaro. Rabu (13/1)


"Kita akan periksa mereka secepatnya. Terkait penahanan, nanti kita lihat perkembangannya. Namun salah seorang dari ketiga tersangka korupsi adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)", Tambahnya


Ketua DPW LSM Gerakan Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Ketika dimintai tanggapannya di Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Menyampaikan apresiasi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang kembali mengungkap kasus korupsi SLB di Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, hingga berujung pada penetapan tersangka baru. Rabu (13/1).


Sabarman mendorong agar Kepala Kejaksaan segera menuntaskan kasus ini hingga ketingkat meja hijau. Namun, Dia meragukan keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam melakukan penahanan kepada tersangka pelaku kejahatan luar biasa ini.


"Korupsi ini adalah extra ordinary crime.  Harapan kita, Penyidik mampu melakukan penahanan kepada seluruh Tersangka korupsi. Sehingga tercipta rasa keadilan ditengah - tengah masyarakat", Pungkasnya.


Dalam kegiatan konferensi pers tersebut tampak juga Hadir sejumlah pejabat Kejari Gunungstoli diantaranya Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasi Pidum.


(R/Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update