Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abaikan Aturan, LSM Perlahan Desak Pemerintah Tindak Tegas AMP CV Utama.

Friday, February 5, 2021 | 2:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-05T10:03:47Z



GUNUNGSITOLI (Topsumut.Com)


LSM Pemantau Korupsi & Penyelamat Harta Negara (Perlahan) Mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Agar segera menindak tegas dengan menutup dan memindahkan lokasi Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Utama, yang terletak di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM PERLAHAN Kepulauan Nias (Ferdinand Ndraha) Ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Kelurahan Pasar, Gunungstoli, Sumatera Utara. Jumat (5/2/2021) sore


Ferdinand membeberkan bahwa CV. UTAMA diduga tidak mengantongi izin atau kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan Pemerintah agar dapat beroperasi layaknya perusahaan yang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Saya heran, hingga saat ini mereka masih leluasa beroperasi dan memproduksi aspal Hotmix. Ini bentuk pembangkangan seorang pengusaha besar kepada aturan negara yang dinilai tidak memberi contoh kepatuhan dihadapan masyarakat", Ujarnya


"Operasional AMP oleh CV Utama berjalan tanpa ijin bahkan bertahun-tahun tidak memberikan PAD bagi daerah, Negara sangat rugi dan rakyat dirugikan" Tambah Ferdinand


Selain itu juga, lanjut dia, Perusahaan tersebut (CV. UTAMA) juga melanggar Peraturan Daerah RTRW karena berada pada sempadan pantai atau sungai. Perusahaan itu diharuskan mengurus dokumen lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun menurut Dinas Lingkungan Hidup bahwa sejak tahun 2018, Perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen AMDAL.


Ferdinand menyatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan termasuk Lembaga Legislatif (DPRD) sebagai representasi masyarakat, terlebih-lebih Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Padahal kita ketahui bersama bahwa sebagian besar hasil produksi AMP tersebut digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan. Bisa dikatakan bahwa material produksi tersebut diduga ilegal, apalagi kualitasnya juga diragukan.



"Harapan saya kiranya CV UTAMA agar tetap mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku, Jangan merasa hebat dengan mengabaikan aturan", Pungkasnya


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli (Yarniwati Gulo), yang dihubungi melalui telepon seluler beberapa waktu lalu, saat ditanya tentang keberadaan dan operasional AMP milik CV Utama, mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut izin operasional AMP milik CV. Utama.


Yarniwati menilai bahwa kegiatan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izinnya kembali dicabut atau dibekukan.


"Kami sudah cabut izin mereka", Ucapnya.


Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (Agustinus Zega) dan Direktur CV UTAMA (Marwan) ketika dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp tampak tidak merespon dan terkesan bungkam kepada Media Online TOP SUMUT.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update