Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Produksi AMP Ilegal di Gunungsitoli, Ormas GBNN Harap Kapolri & DPRD Usut Tuntas.

Saturday, February 20, 2021 | 7:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-20T15:50:28Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) mendesak dan mengharapkan keterlibatan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Sumatra Utara (DPRD Propinsi Sumut) dapat turun langsung untuk mengusut tuntas adanya penggunaan keuangan negara yang Diduga menimbulkan kerugian pada pemakaian produksi Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV Utama.


Hal itu disampaikan Ketua DPC Ormas GBNN Kota Gunungsitoli (Siswanto Laoli) melalui press rilis yang diterima wartawan. Rabu (20/2/2021)


"Menanggapi persoalan tentang izin dari AMP yang memproduksi hotmix, tentunya ini suatu masalah yang cukup serius. Karena diduga anggaran pembelian hotmix berasal dari keuangan negara (APBD) Kota Gunungsitoli. Peran bapak Kapolri serta kepekaan Wakil Rakyat di DPRD sangat dibutuhkan untuk mengusut ini ", Terangnya.


Siswanto mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan pengusaha dalam memproduksi AMP tersebut yang tidak sejalan dengan kepemilikan izin pengoperasian dan izin analisis dampak lingkungan tentu menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian dalam hal penindakan oleh pihak - pihak terkait. 


Jika mengacu (lanjut dia) pada aturan terkait perizinan lingkungan dan amdalnya yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Dan didalam pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009 dinyatakan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan aplikasi izin bila tidak dilengkapi dengan Amdal.


Maka dari itu, Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli dan Dinas terkait lainnya mampu memahami tugas serta fungsinya. Termasuk Peran Satpol Pamong Praja juga harus turun dengan mendengar adanya masalah yang cukup serius, tentang izin usaha yang diduga melanggar aturan. 


Tidak hanya itu, Siswanto juga menyayangkan sikap lembaga DPRD Kota Gunungsitoli (Legislatif) yang diduga tidak peka dengan persoalan ketidakpatuhan seorang pengusaha AMP pada aturan Pemerintah.


Pasalnya, Selama ini diketahui bahwa setiap akhir tahun anggaran berakhir setelah tim audit dari badan pemeriksaan keuangan negara turun, Pihak kontraktor/rekanan selalu menjadi sasaran temuan kerugian negara pada pekerjaan jalan dan jembatan, karena kualitas dari hotmix yang selama ini digunakan sudah tidak sesuai dengan pembelian sumber dari keuangan negara. 


Persoalan yang lebih penting adalah terkait Pajak pengoperasian dalam memproduksi AMP selama ini diduga tidak diketahui kemana rimbanya.  Apakah itu menjadi kas pada pendapatan asli daerah (PAD).??


"Saya berharap jangan sampai birokrasi kita di cap kurang mantap dalam fungsi tugasnya. Kepala Satpol PP bisa mengambil langkah dan menghentikan usaha dari cv utama yang diduga masih belum memiliki izin pengoperasian dan begitu juga dengan amdal.


Tambahnya, Semoga wakil rakyat yang terhormat bisa mendengarkan informasi yang sedang viral ini, dan memanggil pihak pengusaha termasuk instansi PUPR, Dinas lingkungan hidup, SATPOL PP untuk duduk bersama membahas persoalan ini melalui jalur rapat dengar pendapat (rdp). Tuturnya.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update