Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Instalasi Limbah Puskesmas Macet & Tanpa Amdal, LSM Perlahan Polisikan Dinkes Nias.

Wednesday, February 17, 2021 | 10:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-18T06:17:54Z

Foto : Ilustrasi


NIAS - (Topsumut.co) - LSM Pemantau Penyelamat Harta Negara (Perlahan) melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Kontraktor, serta pihak terkait lainnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan korupsi dan nepotisme pada pengadaan instalasi pengelolaan air limbah puskesmas tahun anggaran 2018.


"Iya benar, Bahwa kami telah melaporkan Dinas Kesehatan, Kontraktor, serta pihak terkait lainnya ke Polisi", Ucap Ketua DPD LSM Perlahan Kepulauan Nias (Ferdinand Ndraha) Ketika menggelar konferensi pers di Gunungsitoli. Kamis (18/2/2021) Pagi


Ferdinand mengungkapkan bahwa adapun pengadaan instalasi dimaksud diperuntukkan kepada 4 (empat) Puskesmas yakni Puskesmas Hiliduho, Puskesmas Sogaeadu, Puskesmas Ulugawo dan Puskesmas Gido, dan hingga saat ini alat bernilai milyaran rupiah tersebut tidak berfungsi sampai sekarang. 


Menurutnya, Bahwa tidak berfungsinya barang negara tersebut diduga akibat Kegagalan target perencanaan dan pengadaan yang tidak sesuai Speksifikasi. Tidak hanya itu, Program pengadaan ini juga diduga dilakukan tanpa dilengkapi atau didukung oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Dalam pelaksanaannya, Lanjut Ferdinand, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias melakukan pembedahan anggaran menjadi 2 (dua) Paket nomenklatur yakni : Pengadaan Instalasi Pengolah air Limbah untuk Puskesmas Hiliduho, Puskesmas Sogaeadu dan Puskesmas Ulugawo dengan Nilai Kontrak Rp.1.738.653.000.- serta dikerjakan oleh Kontraktor CV FALAH. Serta pengadaan Instalasi pengolah air limbah untuk Puskesmas Gido bernilai Rp.557.225.000.- dikerjakan oleh Kontraktor CV KINANTI JAYA.


"Kedua Perusahaan yang menangani pengadaan ini diketahui sama-sama beralamat kantor di Kota Medan, Sumatera Utara. Mendasari informasi yang kami terima dari berbagai sumber terkait, patut diduga bahwa Program itu dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan awal dan tanpa Amdal", Ungkapnya


Ferdinand juga menduga telah terjadi konspirasi antara Kontraktor bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelelangan, Tim Tekhnis Pengadaan dan penerima barang, Sehingga terjadi Pemborosan pada Keuangan Negara, mencapai Rp.2.295.878.000 (Rp 2,2 Milyar lebih).


"Saya akan meminta audiensi tatap muka kepada Bapak Kapolda Sumut untuk mendorong agar kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan masyarakat ini dapat segera terungkap. Coba kita bayangkan, ketika limbah medis tidak dikelola, tentu akan menjadi wabah penyakit kepada ribuan warga Kabupaten Nias.", Tandasnya


"Selain ke Polda. Kita sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk melakukan pencermatan auditorisasi atas pengadaan tersebut. Rencananya juga kita akan Surati Menteri Kesehatan RI untuk meminta evaluasi atas segala bantuan atau anggaran APBN yang dikucurkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias", Tambah Ferdinand


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias (Marthin Luther Harefa) ketika di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya, Mengakui bahwa hingga Tahun 2021 alat instalasi pengadaan limbah puskesmas senilai miliaran rupiah itu tidak berfungsi.


Marthin berdalih bahwa nonfungsi alat tersebut dipicu karena faktor sarana pendukung seperti air dan listrik tidak memadai di beberapa Puskesmas Kecamatan.


"Bukan tak berfungsi itu karena tidak cukup arus listrik. Barangnya masih ada kok", Ujarnya



(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update