DAIRI (Topsumut.co ) - Sat Res Narkoba Polres Dairi telah mengamankan seorang laki - laki DPG (21 ) alamat Kec.Tanah Pinem Kab. Dairi, Selasa ( 02/02/2021 ) di Lau Meciho Desa Harapan Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di rumah milik DPG.
Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres Dairi , Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa tertangkapnya tersangka adalah berkat adanya informasi dari masyarakat, yaitu pada hari Selasa, (02/02/ 2021), sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki Sabu di di Lau Meciho Desa Harapan Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di rumah milik tersangka.
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi Akp.Rudi H.U.J Sitorus, SH memerintahkan Kanit Iidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu J.H Simangunsong dan personil untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DPG.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka ditemukan Barang Bukti berupa 2 ( Dua ) buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu, Brutto ( 0, 30 Gram ), 33 ( Tiga Puluh Tiga ) buah plastik klip transparan kosong, 1 ( Satu ) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan 1 ( Satu ) buah kotak permen warna Hijau.
" Selanjutnya tersangkak dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Sidik Lebih Lanjut, " ujar Doni.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment