Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Diminta Adil Menindak Usaha AMP ilegal, DPRD Gunungstoli Kena Sorot.

Sunday, February 21, 2021 | 11:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-22T07:51:20Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Komunitas Wartawan Indonesia Kepulauan Nias (Kawani) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli untuk berlaku adil dalam penegakan aturan terhadap setiap aktifitas usaha termasuk produksi Aspalt Mixing Plant (AMP) serta Lokasi kuwari/Kraser yang saat ini tengah dilakoni oleh CV UTAMA di wilayah Ononamolo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Ketua Kawani Kepulauan Nias (Open Herman Gea. SE) Kepada wartawan di Gunungsitoli. Senin (22/2/2022).


Open Herman alias Ama Yolan Gea ini menilai bahwa sejak izin produksi AMP milik CV UTAMA ini dicabut pada tahun 2018 silam, beragam kecaman lahir ditengah masyarakat dan berbagai penggiat aktivis anti korupsi.


Selain mendapat berbagai reaksi negatif, Lanjut Open Herman, Izin produksi AMP serta lokasinya juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 12 Tahun 2012, yang mana aturan tersebut masih berlaku hingga Bulan Februari Tahun 2021 ini.


Dia mengharapkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli, berlaku adil dalam menerapkan Peraturan. Selain Satpol PP, Dinas Pendapatan juga harus bertindak tegas untuk mendesak CV UTAMA dalam berkontribusi melalui Pajak Daerah dari hasil produksi AMP miliknya.


Open Herman menegaskan jika Pemerintah tidak segera menindak produksi AMP ilegal tersebut, Pihaknya bersama masyarakat akan melakukan demonstrasi turun lapangan menyuarakan aspirasi ini di kantor Walikota Gunungsitoli.


Dengan tiadanya izin produksi AMP,  Open Herman juga menyayangkan sikap ULP LPSE Kota Gunungsitoli yang diduga sengaja melibatkan CV UTAMA dalam setiap proses tender lelang proyek.


"Seharusnya Pemerintah melakukan penertiban pada perusahaan yang diduga ilegal tersebut. Namun sebaliknya yang terjadi adalah sepertinya Pemerintah diduga tutup mata dan tanpa ada tindakan terhadap CV UTAMA. Sedangkan kepada aktifitas usaha lain, Pemerintah  malah lebih galak. Sepertinya Penegakan Peraturan di Kota Gunungsitoli ini diduga tebang pilih", Sesalnya


"Selama bertahun-tahun produksi AMP ini berjalan, Namun Pajak Daerah entah masuk kemana, atau diduga memang CV UTAMA ini sengaja diberi kewenangan istimewa yakni gratis pajak. Mereka juga sering dilibatkan dalam tender lelang, Bila kita telusuri dokumen persyaratan mereka diduga kerap dibuat asal jadi. Tambahnya


Sedangkan Ketua DPD LSM Pemantau Penyelamat Harta Kekayaan Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, Menilai Bahwa pengabaian pajak daerah yang seyogyanya menjadi Pemasukan Asli Daerah (PAD) atas sebuah kegiatan usaha adalah bentuk tindakan dugaan Korupsi dan Kolusi serta Nepotisme.


Ferdinand juga menyayangkan sikap sejumlah oknum pejabat Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, yang dinilai bungkam serta diduga tutup mata atas pelanggaran aturan yang mereka buat sendiri dihadapan para cukong (pengusaha besar). Senin (22/2)


"Namun saat Perda itu sendiri diabaikan oleh para pengusaha, Oknum pejabat legislatif seakan-akan tutup mata", Pungkasnya.


(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update