DAIRI (Topsumut.co) - Satuan Reskrim Polres Dairi telah menangkap RS ( 30 ) yang juga diketahui sebagai ketua LSM di Dairi, Jumat (12/2/2021) di Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira.
Penangkapan RS tersebut erat hubungannya dengan kejadian penganiayaan yang dialami Mangantar Sihite ( 81 ) , warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada hari Senin ( 01/02/2021) polres Dairi telah menangkap SS dan JS, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Mangantar Sihite.
Selanjutnya ternyata kedua pelaku penganiayaan tersebut diketahui adalah anggota LSM , dimana RS adalah ketua LSM tersebut.
Kapolres Dairi, Akbp.Ferio Sano Ginting melalaui Kasat Reskrim, Akp. Rasly Turnip mengatakan bahwa penangkapan RS adalah atas dasar dugaan keterlibatan penganiayaan kepada korban Mangantar Sihite, pada 11 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
"Terlibatnya RS masih proses pengembangan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Akp.Radly Turnip.
Selanjutnya dikatakan bahwa saat penangkapan RS, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan satu unit mobil dengan No.Pol. Z 1585 AS dan sebuah tongkat pedang sebagai Barang Bukti.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment