Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Labuhanbatu Gulung Sindikat MAN Batak 2 Tersangka Ditindak Tegas

Monday, February 8, 2021 | 3:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-08T11:25:26Z


LABUHANBATU  (Topsumut.co) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi  Sitepu,SH, MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari Bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu als Man Batak pada hari Minggu 07 Februari 2021 dini hari secara terpisah.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MZ (Muhammad  Zunaidi) alias Zuned (Berperan Sebagai pengutip Uang Hasil Penjualan narkoba ) 31 Thn.

Padang Matinggi Kecamatan. Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan tersangka HT (Hayat) alias Ogut (Berperan Sebagai Kurir yang membagikan sabu kepada pengedar),43  Tahun, Alamat Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat.

Dari kedua tsk berhasil disita barang bukti yaitu dari tsk MZ berupa 2(dua) Bungkus Plastik Klip Sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat : 10,03 Gram/Bruto,1(satu) Unit handphone android dan 1(satu) unit handphone Nokia dan 1(satu) bilah pedang samurai.

Sementara dari tsk HT als Ogut disita 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat : 10,48 Gram/Bruto1(satu) Bungkus Plastik Klip Besar diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat : 32,26 Gram/Bruto,1(satu) Unit Sepeda Motor KLX,1(satu) Unit Handphone android dan 2(dua) Unit handphone Nokia ,Uang Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah mancis.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tsk 10,03 gr + 10,48 gr + 32,26 gr = 52,77 gram brutto, penangkapan terhadap kedua tsk dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Iidik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan.

Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ust.Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini...kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara,Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas,kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba.

Tersangak MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan batu bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB. 

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



(Rindu Sitompul)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update