LABUSEL (Topsumut.co) - Tim khusus anti bandit ( Tekab ) reskrim polsekta Kotapinang berhasil tangkap pelaku pencurian di jalan kampung raja kelurahan kotapinang, kecamatan kotapinang kabupaten labuhanbatu selatan, jumat 19/02/2021.
Penangkapan tersangka bermula dari Laporan masyarakat tentang pencurian atas nama pelapor Lusiana Dawarni Sitompul dengan nomor : LP /24/ll/ Res.1.8/2020/ SPKT / SU /LBS /sekta kotapinang.
Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH,MH ketika di konfirmasi membenarkan bahwa 2 orang pelaku kejahatan pencurian telah berhasil ditangkap yaitu Rusmin Nuryadi alias kumin ( 25 ) alamat kampung Raja kelurahan kotapinang dan Bima Fahlevi Nasution Alias Bima ( 15 ) dengan alamat dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba dengan barang bukti, 2 pasang sandal milik tersangka,1 Buah hp merek oppo milik korban,1 Buah tabung gas 3 kg ,serta 35 ribu uang tunai," jelas Bambang.
Dijelaskannya," Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 02.45 wib saksi terbangun dan mendengar ada suara org berjalan didalam rumah milik korban kemudian saksi berteriak mengatakan maling dan pelaku berhasil melarikan diri dikegelapan malam kemudian pelapor melihat Hp android merk Oppo dan samsung lipat yg dicarger didalam kamar telah hilang dan dan mencari disekeliling rumah dan menemukan 2 pasang sendal yg diduga milik pelaku, dan tabung gas milik korban ada disamping rumah kemudian pada pukul 09.30 wib korban membuat laporan resmi dipolsekta kotapinang," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya,"pada Hari jumat tanggal 19 februari 2021 sekitar pukul 09.00 wib unit reskrim Polsekta kotapinang yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tsb berhasil menemukan nama2 pelaku tindak pidana dan mendapat informasi bahwa pelaku Bernama Bima berada di teluk Pinang kec. Torgamba dan dilakukan penangkapan dan hasil introgasi benar Bima telah melakukan pencurian bersama temanya Kumin ,kemudian dengan gerak cepat Team Opsnal yg di Pimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Francis Saragi SH MH melakukan pengejaran di perladangan yg tidak jauh dari penangkapan Bima dan menemukan Kumin sedang berada dipondok sawitan kemudian team Opsnal melakukan penangkapan dan Kumin mencoba melawan Anggota Opsnal dan diberikan tindakan tegas terukur dan menyita barang Bukti berupa HP Oppo milik Korban kemudian Kumin dibawa ke RSUD kotapinang untuk diberikan perawatan medis dan setelah itu diboyong kepolsekta kotapinang guna kepentingan penyidikan.
AKP Bambang G Hutabarat menambahkah," saat ini pelaku sedang dilakukan penyelidikan dan saksi saksi," jelasnya.
(R sitompul)
No comments:
Post a Comment