Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipicu Harta Warisan, Anak Aniaya Bapak Hingga Kritis

Friday, March 19, 2021 | 12:18 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-19T07:18:33Z


NIAS (Topsumut.Co) - Mendasari Laporan Polisi Nomor : LP-A  / 01 / III / 2021 / Reskrim tanggal 17 Maret 2021, Bribka Deddy S Simanjuntak, tentang terjadinya tindak pidana, "Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Hililawae Kecamatan, Idanogawo Kabupaten Nias, tepatnya di jalan umum depan rumah milik anak Korban an. Fatizamuala Hura Alias Ama Robin.


Korban, TH, alias Ama Medi, (80) tahun, pekerjaan tani, warga Dusun II, Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo. Sementara Pelaku yang sudah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik Satreskrim Polsek Idanogawo, berinisial MH alias Ama Wilpan, (52) tahun pekerjaan petani, warga Dusun II, Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.


Dari pemaparan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.ik, dalam prres realise, di Mapolres Nias jln, Bayangkari no 1, kelurahan Ilir, menjelaskan bahwa tersangka dan korban, berstatus Anak dan ayah kandung, tersangka MH alias Ama Wilpan, ribut gara-gara harta warisan adik tersangka, An Lisan Hura alias Irwan yang sudah meninggal.


"Sepulang dari Menderes karet dari kebun pertama (1), kedua (2), tersangka kemudian pindah kekemun ke tiga (3), milik adiknya, An Lisan Hura alias Ama Irwan (Alm), yang sebelumnya telah di tanami kopi, pinang dan tanaman Nilam, oleh tersangka, kemudian tersangka melihat tanaman pinang yang di tanamnya sudah di tebang, tersangka menduga bahwa yang melakukannya adalah bapak kandungnya, namun bapaknya (korban) berulang kali melarang tersangka, menggarap lahan kebun tersebut, karena kembun tersebut bukan milik tersangka, namun itu tidak dihiraukan oleh tersangka," papar Kapolres.


Lanjut Kapolres," setelah mengetahui tanaman yang di tanamnya sudah di rusak/ di tebang tersangkapun geram dan emosi, sembari menenteng parang miliknya, tersangka kemudian menuju rumah korban (orangtua kandungnya), sesampai dirumah korban, jarak sekitar 10 meter, tersangka kemudian melempari rumah korban dengan batu berulang kali, mendengar ada  lemparan, korban melihat dari jendela dan kemudian keluar untuk melihat siapa yang melempari rumahnya. Spontan korban melihat tersangka, dan menegur tersangka, bahwa kebun itu bukan milikmu, namun pertengkaran tidak dapat di hindari cekcok antara keduanyapun tidak terelakkan. 


,"Selanjutnya Kapolres menjelaskan, disaan tersangka hendak meninggalkan lokasi, kemudian dari dalam rumah korban datang dan mengejar tersangka dengan sepotong besi, melihat hal itu, tersangka tidak menangkis besi yang mengenai badannya dan mengeluarkan parang miliknya, dan membacok bagian dahi aman korban sebanyak tiga kali (3), korban kemudian menjatuhkan besi dan berusaha merebut parang tersangka, terjadi tarik- menarik antara keduanya, tersangka yang masih bertenaga dan kuat, akhirnya menolak badan korban yang tidak berdaya di makan usia, akhirnya keduanya di lerai oleh warga sekitar, tersangkapun pulang menuju rumahnya, korban kemudian di bawa berobat puskesmas Idanogawo, guna mendapatkan pertolongan medis, karna tidak dapat di atasi di puskesmas akhirnya korban di rujuk ke RSUD Dr M Thomsen Kota gunungsitoli," ungkap Kapolres.


Tidak lama setelah kejadian, Petugas Polsek Idanogawo yang mendapatkan informasi dari warga via Handpone, atas kejadian pembacokan, langsung  terjun ke TKP, mengamankan Tersangka di rumahnya bersama barang bukti sebilah parang yang di gunakan menganiaya korban.


Berikut barang bukti yang disita, yakni sebilah parang berganggsng kayu bermata besi, dengan panjang sekitar 52 cm, sarung terbuat dari kayu.


Tersangka MH, alias Ama Wilpan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana (Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan, maka tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : SP-Han /02/III/RES.16/ 2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 di RTP Polsek Idanogawo, rencana tindak lanjut, melengkapi, Berkas Perkara untuk seterusnya dikirimkan ke JPU di Kejari Gunungsitoli," ujar Perwira berpangkat melati dua itu.



(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update