Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipicu Sakit Hati Nelayan Tewas Dianiaya Tetangganya Sendiri.

Friday, March 19, 2021 | 9:24 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-19T16:24:59Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Satreskrim  Polres Nias berhasil, mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan, dan pembunuhan dan  mengungkap motif pembunuhan dan turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan korban tewas / mati atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan mati.


Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan, Enius Gea  alias Ama Evan (30) tahun, tewas di tusuk di bagian perut, terjadi pada hari, Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di Jln. Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik an. Yuniman  Bate'e alias ama Risi


Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Enius Gea yang terjadi pada Kamis lalu," ujar Kapolres Nias (19/3/2021), saat menggelar press realise, di Mapolres Nias jalan Bayangkari no1, kelurahan Ilir, kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli.


Adapun ketiga tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Nias, yakni YH warga Desa Hiliomasio I Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, BZ dan FB merupakan warga Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.


"Motif sementara para tersangka bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersangka merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya," ungkap Kapolres.


Terhadap ke dua tersangka, YH dan BZ, lanjut Kapolres Nias, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 Maret 2021 sampai dengan tanggal 01 April 2021, kita lakukan penahanan, sementara tersangka FB dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan tanggal 07 April 2021," papar Perwira berpangkat melati dua.



Kepada ke 3 tersangka, pasal yang di tersangkakan adalah pasal,

"Pembunuhan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan mati atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana (dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkap Kapolres mengakhiri.



(Cobra/R).


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update