Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Milyaran Kerugian Negara di PUPR Kab. Nias Belum Tersentuh Hukum

Monday, March 22, 2021 | 2:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-22T09:26:59Z




NIAS (Topsumut.co) - Selama 5 tahun terakhir, millyaran Kerugian Negara  di Dinas PUPR Kabupaten Nias belum ada pengembalian dan tidak tersentuh hukum. Kerugian Negara dimaksud merupakan Temuan Resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam LHP tiap tahun sejak 2016.


Hal ini menuai protes masyarakat dan Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Nias. Menurut Penuturan Hermansyah Telaumbanua Ketua LSM Garuda Nusantara pada media pers (22/03/2021) temuan-temuan dimaksud merupakan temuan Resmi yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 


Herman menjelaskan bahwa pada TA. 2016 terdapat temuan BPK RI di Dinas PUPR Kabupaten Nias sebesar Rp.3.509.344.180,63 (Tiga Milyar Lima ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh  Enam Puluh Tiga Rupiah). Temuan tersebut berdasarkan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, denda Keterlambatan dan Jaminan yang belum diklaim oleh Dinas PUPR Kabupaten Nias," jelasnya.


Selanjutnya di Tahun Anggaran 2017 sampai di Tahun Anggaran 2018 terdapat temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.2.101.542.040,92 (Dua Milyar Seratus Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Puluh, Sembilan  Dua Rupiah). Temuan ini merupakan selisih pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan. Temuan ini sebagian sudah ada tindaklanjut pengembalian namun masih banyak lagi yang belum dikembalikan sampai sekarang.


Sementara di TA. 2019 Temuan BPK yang paling fatal adalah terkait Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Hotmix dan ketidak Jelasan Puluhan Millyar Anggaran yang dikeluarkan dalam Pembangunan Kantor Bupati Nias di lokasi pertama yang sampai sekarang gagal total dan tidak dapat difungsikan sama sekali. 

Herman juga mengaku bahwa informasi dan dokumen pendukung terkait temuan di Dinas PUPR Kabupaten Nias telah dikantongi oleh Tim dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.


Tidak tertutup kemungkinan sebagian temuan ini pada awalnya sudah sampai ke APH namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana prosedur penegakkan hukum yang sebenarnya, jadi dengan bukti-bukti yang dimiliki tim saat ini kita akan laporkan kembali temuan - temuan yang menjadi Kerugian Negara tersebut. Kita bersama teman-teman yang lain akan mendorong penegakkan hukum dan mengawalnya sampai ada titik terang," Ujarnya.


Saat hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Inpektorat Kabupaten Nias Andhika Perdana Laoly, SSTP, Msi melalui kontak selularnya namun sampai saat ini diturunkan tidak jawaban dari perangkat beliau. 


Sementara Salah seorang Aktivis yang juga Ketua KAWANI Kepulauan Nias, Open Herman Gea, SE berharap agar Dinas PUPR Kabupaten Nias segra memproses pengembalian kerugian negara tersebut sebelum peralihan pimpinan pemerintahan kabuten Nias diserah-terimakan agar tidak menjadi tunggakan kepada pimpinan pemerintahan yang baru nantinya. Semoga Bupati Nias yang baru juga nantinya tidak akan memakai lagi pejabat-pejabat yang tidak bertanggungjawab seperti ini agar roda pemerintahan tidak terganggu oleh dosa-dosa masa lalu,"  ungkap Open Herman Gea.



(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update