Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rugikan Masyarakat, Dinas PUPR Gunungsitoli Diminta Tunda Proyek Pengamanan Pantai.

Friday, March 26, 2021 | 3:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-27T01:22:06Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)


Proyek pembangunan pengamanan pantai dari Pelabuhan lama menuju kantor DPRD senilai Rp 1.9 Milyar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gunungsitoli diduga sebagai upaya pemborosan uang negara.


Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Wartawan Nias (Kawani), Open Herman Gea, di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Jumat (26/3/2021)


Open Herman menuturkan mendasari hasil investigasi sementara dan adanya laporan masyarakat bahwa lemahnya pengawasan atas proyek senilai miliyaran rupiah tersebut memicu lahirnya keluhan masyarakat diantaranya ramainya hinggapan debu pasir,  sisa material yang dapat menimbulkan kecelakaan, dan rawannya kelabilan struktur tanah pada pemukiman masyarakat.


Dia juga menyayangkan sikap oknum anggota DPRD yang tidak meninjau atau mengawasi pekerjaan yang berada dibelakang kantornya sendiri.


"Sejak pekerjaan itu dimulai hingga saat ini, Sejumlah masalah tersebut masih terus terjadi tanpa adanya pengawasan melekat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Direksi Pelaksana", Tuturnya


"Banyak pedagang pusat jajanan yang juga terimbas atas debu pasir itu. Jika tak ada oknum Anggota DPRD yang mengawasi pekerjaan itu, Biar kami dari Komunitas Kawani yang akan mengawasinya", Pungkas Open Herman


Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Pemantau Penyelamat Harta Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, Mengharapkan Pimpinan Daerah Gunungsitoli menghentikan sementara proyek pekerjaan tersebut untuk dilakukan peninjauan ulang.


"Harapan saya Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota dapat menghentikan sementara proyek itu dengan meminta rekanan/kontraktor untuk bertanggung jawab atas keluhan masyarakat. Dinas PUPR juga harus memahami situasi ini", Tandasnya


(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update