Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kota Gunungsitoli, Dapat Pendampingan Hukum Dari LBH (HAM)

Tuesday, March 16, 2021 | 5:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-16T12:38:03Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBH Hak Azasi Manusia Masyarakat Sipil (HAM), melaksanakan penandatanganan, Memorandum of Understanding (MoU,) dengan Lapas Kelas II B Kota Gunungsitoli, kerja sama antar kedua lembaga ini, bertujuan untuk  memberikan bantuan hukum bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan, kelas II B, Kota Gunungsitoli, penanda tanganan kerjasama ini di laksanakan di kantor Lembaga permasyarakatan, jalan Dolok Masihul Desa Hilina,a, Kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Selasa 16/03/2021, Sebagai wujud keseriusan dalam  memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, warga binaan lapas kelas II B kota Gunungsitoli.


Kapala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Barutu, A.Md.I.P, menyambut baik kerjasama MoU, dengan  Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia Masyarakat Sipil (DPW LBH-HAM) Pulau Nias, yang melaksanakan penandatanganan  (MoU) atau nota kesepakatan dalam bidang penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan. 


MoU yang  ditandatangani bersama oleh Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Barutu, A.Md.I.P., S.Sos.,M.Si., dan Direktur LBH-HAM DPW Pulau Nias Budieli Dawolo, S.H. dihadiri oleh seluruh pengurus LBH-HAM DPW Pulau Nias, para Kasubsie dan sejumlah staf Lapas Gunungsitoli serta beberapa orang mewakili warga binaan.


Dalam sambutannya, Kalapas Soetopo menyampaikan apresiasi dan menyambut baik  kerjasama antar kedua lembaga. 


"Dengan terjalinnya kerjasama ini antara LBH-HAM DPW Pulau Nias, akan menjawab keluhan warga binaan tentang keinginan untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi agar mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam proses hukum, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan" ujar Kalapas.


Sementara, Direktur LBH-HAM DPW Pulau Nias, Budieli Dawolo, S.H pada, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli beserta jajarannya, yang telah bersedia sepenuhnya menerima LBH-HAM DPW Pulau Nias sebagai mitra dalam memberikan bantuan hukum bagi warga binaan dengan mendasari Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu..


"Tentunya setelah penandatanganan  MoU bersama, maka kita akan segera melaksanakan fungsi kita sebagai lembaga bantuan hukum. Sehingga dapat terpenuhi kebutuhan warga binaan dalam hal pemahaman hukum. Hal ini tentunya tidak dapat berjalan dengan sendirinya tanpa sinergitas yang baik" kata mengakhiri  Dawolo.



(Cobra)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update