Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abaikan Pemanggilan, Tersanggka Oknum LSM Diringkus. Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nias.

Monday, April 26, 2021 | 7:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-26T14:45:02Z
Foto : Budieli Dawolo SH, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan.



NIAS UTARA (Topsumut.co) - Satreskrim Polres Nias , berhasil meringkus paksa oknum LSM salah seorang Tersangka kasus penganiayaan, Kuasa Hukum pelapor Budieli Dawolo SH, menyampaikan apresiasi kepada Tim Unit 1 Satreskrim Polres Nias yang bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang diduga di lakukan salah seorang oknum LSM. 


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor (Budieli Dawolo. SH) Ketika diwawancarai wartawan di Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (26/4/2021)


Budieli Dawolo  memberitahu bahwa tersangka berinisial (TH alias Ama Edar) diringkus petugas dikediamannya di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, karena tidak menghadiri atau mengabaikan pemanggilan penyidik selama tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. 


Dia menyampaikan bahwa sejak kliennya Atas nama Agustinus Harefa menyampaikan laporan polisi pada  Bulan Januari   tanggal (4) 2021 silam, hingga detik ini selalu mendapat tekanan psikologi.


Agustinus Harefa yang merupakan korban penganiayaan  mengalami luka  akibat terkena sabetan pisau milik tersangka di bagian  pergelangan tangan sebelah kiri.


"Menurut info dari penyidik, Dia sudah beberapa kali dipanggil namun mengabaikan panggilan dari pihak penyidik. Sebagai Kuasa Hukum dari pelapor/ korban, Saya sangat mengapresiasi apa yang di lakukan penyidik namun tidak diindahkan, oleh tersangka TH, melihat hal itu penyidik Satreskrim melakukan upaya paksa   melakukan penjemputan secara paksa terhadap tersangka  di kediamannya di Desa Sisarahili, kecamatan Namohalu ", Ucapnya.


Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Paur Humas (Aiptu Yandsen F. Hulu) melalui WhatsApp, membenarkan bahwa Tim Reskrim telah meringkus tersangka penganiayaan.


," Sebelumnya TH telah ditetapkan Sebagai Tersangka, kemudian TH  dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka, pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik telah dilakukan 2 x pemanggilan namun tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga hari ini dilakukan upaya paksa dengan menjemput  Tersangka di Rumahnya dan di boyong ke Sat Reskrim Polres Nias dan sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," ujar Pair Humas.


Yandsen Hulu menjelaskan Penjemputan Paksa terhadap tersangka, di lakukan pada siang hari, dan di bawa ke Kantor Satreskrim untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban.


"Tadi siang tersangka ditangkap petugas dan sedang diperiksa oleh penyidik dalam dugaan penganiayaan ", Ujarnya.


Hingga berita ini di turunkan  tersangka berinisial (TH alias Ama Edar) sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 




(Tim Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update