Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Dairi Pimpin Rakor PPKM Untuk Menekan Penyebaran Covud - 19.

Tuesday, April 27, 2021 | 8:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-27T15:26:50Z


DAIRI (Topsumut.co) -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) harus kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid - 19 . Untuk menerapkan PPKM, para Camat harus melakukan sosialisasi dengan baik di Kabupaten Dairi  dan bisa menekan laju penyebaran Covid - 19.


Hal tersebut disampaikan Bupati Dairi Dr Eddy Kelleng Ate Berutu saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro yang digelar di ruang rapat Bupati, Senin, ( 26/04/2021).


Bupati Dairi berharap pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Dairi  dan bisa menekan laju penyebaran CCovid -19.


Selanjutnya Bupati menambahkan agar satgas mengeluarkan kebijakan yang efektif berdasarkan data kasus yang terjadi. Dirinya juga meminta pengawasan prokes yang ketat tetep dilakukan seperti pengawasan prokes di pasar, pesta dan kehiatsn ibadah .


" Mudah - mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja bisa menekan angka penyebaran virus Covid-:19 di Kabupaten Dairi  yang paling penting pada rapat kali ini adalah bagaimana meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar Satgas Kabupaten dengan Kecamatan dan perangkat tingkat desa Kelurahan", ujar Bupati Dairi.


Hal senada juga disampaikan Dandim 02/06/Dairi Letkol Arm Adietya Yuni Nuryono, SH dan Ketua DPRD Dairi, agar pelaksanaan operasional Prokes sampai ke tingkat desa / kelurahan dapat dilakukan dengan konsisten.


Dalam Instruksi Bupati Dairi nomor 188.155/2369 tentang pembatasan kegiatan masyarakat ddlam rangka pengendalian penyebaran Ocid - 19 disebutkan diantaranya pelakubusaha restoran , rumah makan/minum membatasi jumlah pengunjung hanya 50% dari kdpasitas sebelumnya dan batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai pukul 21.00 WIB sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operafional masing - masing usaha dengan penerspan Prokes yang lebih ketat.


Selanjutnya mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari kapasitas sebelumnya dan penerapsn Prokes yang lebih ketat.


Mengijinkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang didapat menimbulkan keramaian dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan Prokes yang lebih ketat. Instruki ini berlaku mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.


Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani S.Sos, Dandim 02/06/Dairi Letkol Arm Adietya Yuni Nuryono, Kapolres Dairi yang diwakili oleh Kabag.OPS Polres Dairi, Kajari Dairi diwakili Kasi Datun Azmi Novendri SH, Kepala BPS Sidikalang Asi Matanari dan OPD terkait yang tergabung di Satgas Penanganan Covid - 19.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update