Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Dugaan KKN Pemko Gunungsitoli Masuk ke Tahap Penyelidikkan Oleh Bareskrim Polri

Monday, April 19, 2021 | 8:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-20T03:06:39Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Laporan Pengaduan Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) Nias-Sumatera Utara Perihal Dugaan KKN Pemko Gunungsitoli dengan Pengusaha Swasta Nomor : 011/APAK/II/N/2021 Tanggal 24 Februari 2021 yang disampaikan ke Mabes Polri akan berproses dalam tahap Penyelidikan.


Hal tersebut diketahui pelapor berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Badan Reserse Kriminal Polri bernomor : SP2HP/23/IV/RES.3.5/2021/Tipidkor tertanggal 8 April 2021.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan Dumas di Mabes Polri dan hasilnya bahwa ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum pada Proyek Pembangunan Jalan jenis Hotmix di Wilayah Sumatera Utara yakni Kota Gunungsitoli dan sekitarnya. Dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah Penyelidikan.


Sebelumnya Pengaduan Masyarakat yang disampaikan ke Mabes Polri terkait Operasi Produksi AMP CV. Utama yang diduga ILEGAL dan CACAT MUTU digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan jenis hotmix di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya yang dibayangin oleh indikasi MONOPOLI PROYEK serta KKN dalam proses pelelangannya. 

Disaat tahap Penelaah Kasus ini sedang berlangsung di Dumas Mabes Polri, Pemko Gunungsitoli juga telah mengeluarkan satu kebijakan yang diduga merupakan satu kebijakan pembelaan diri dengan melaksanakan konsultan publik dalam rangka penyusunan dokumen REVISI TATA RUANG WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI Tahun 2011 – 2031.


Kebijakan ini diketahui berdasarkan surat undangan yang disebarkan ke beberapa tokoh di wilayah kota Gunungsitoli pada tanggal 22 Maret 2021 bernomor : 005/1863/PUPR/2021 untuk menghadiri acara konsultasi publik dalam Penyusunan Dokumen RTRW Kota Gunungsitoli. Surat Undangan dimaksud ditandatangani oleh Wakil Walikota Gunungsitoli SOWA’A LAOLI, SE, M.Si.


Menurut Faozan Tel, Sekjen LSM KPK Nusantara Nias – Sumatera Utara kebijakan yang diambil Pemko Gunungsitoli dalam Penyusunan kembali Dokumnen Revisi RTRW diduga sebagai langkah yang sangat terburu karena melakukan Revisi RTRW tanpa merevisi RDTR. Kami menduga kebijakan ini buru-buru dilaksanakan karena kepentingan tertentu. Seperti kita ketahui bahwa Operasi Produksi AMP CV. UTAMA selama ini tidak berijin atau merupakan Operasi Ilegal karena lokasi Produksinya terletak di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan bertentangan dengan RTRW Kota Gunungsitoli namun hasil Produksinya telah ditampung dalam pelaksanaan proyek-proyek hotmix di wilayah Pemko Gunungsitoli selama ini. Jadi kita tidak heran kalau pihak Pemko Gunungsitoli buru-buru mengambil satu kebijakan penyesuaian atau revisi RTRW untuk melegalkan Operasi AMP CV. UTAMA ini kedepan dengan menetapkan lokasi operasinya sebagai wilayah produksi pabrik dan sejenisnya di Gunungsitoli Selatan dan juga dapat diduga sebagai dalih pembelaan dalam proses penyelidikan yang sedang berproses di Mabes Polri.


Faozan menambahkan bahwa laporan masyarakat yang ikut ditandatanganinya ke Mabes Polri sebelumnya akan dikawal dengan serius dan akan terus mengumpulkan bukti-bukti petunjuk untuk disampaikan ke Penyidik Polri termasuk kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat ini seperti kejanggalan proses tender proyek hotmix Tahun 2021 dan juga akan mengawal pelaksanaannya dilapangan. “Kita kawal kasus ini sampai fakta perbuatan melawan hukumnya terang secara hukum”, Ujar Faozan.


Sampai berita ini diturunkan Operasi AMP CV. UTAMA yang diduga tak berijin tetap berlangsung dan dugaan manuver pelelangan elektronik yang berbau KKN tetap berjalan di ULP Kota Gunungsitoli. Banyak pihak berharap Penyidik Polri dapat mengungkap kasus ini secara hukum dengan Tranparansi di hadapan publik nantinya.


(Tim/Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update