DAIRI (Topsumut.co) - Sat Res Narkorba Polres Dairi amankan E.S.S ( 46) thn, pekerjaan Bertani, warga Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, pada hari Kamis, (15 /04 /2021), sekira Pukul 16.00 Wib, tepatnya di Rumah milik E.S.S di Desa Adiannangka Kecramatan Siempat Nempu Kabupayen Dairi.
Tersangka di tangkap dan diamankan pihak Satres Narkoba Kabupaten Dairi karena diduga E.E.S melakukan tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Adapun kronologi dari penangkapan tersebut adalah pada Hari Kamis, (15 /04/ 2021), sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki Ganja , salah seorang warga berinisial E.S.S, warga Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, tepatnya di Rumah milik E.S.S.
Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus , S.H memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU J.H. Simangunsong bersama dengan Briptu N. Simanullang dan Bripda Andi K. Sembiring untuk langsung nenuju Ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Sekira Pukul 16.00 Wib, Personil membenarkan Informasi tersebut dan melakukan Penangkapan Terhadap E.S.S dari TKP tersebut. Dan setelah itu dilakukan penggeledahan, kepada tersangka, dan dari TKP ditemukan Barang Bukti berupa 2 ( Dua ) lembar Kertas sebagai pembungkus yang berisi Daun ganja, Ranting Dan Biji yang diduga Ganja, barang bukti yang di sita dari tersangka brutto (17, 92 Gram), 1 (Satu) buah puntung Rokok sisa pembakaran yang berisikan Daun, Ranting dan Biji yang diduga Ganja, Brutto ( 0, 26 Gram ), 1 ( Satu ) kotak Kertas Sigaret Merek ROYO, dan 1 ( Satu ) Buah Tas berwarna Biru Merek KAWAYI .
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk Proses penyelidikan lebih aanjut.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment