Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Dairi Instruksikan Pembatasan Kapasitas Kegiatan Sosial.

Friday, May 21, 2021 | 6:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-21T13:13:04Z


DAIRI (Topsumut.co) - Pemerintah Kabupaten Dairi kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid - 19 yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.45/2994. Hal itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubsu Nomor 188.54/14/INST/2021 juga dalam rangka pengendalian penyebaran Covid - 19.


Pemberlakuan pembatasan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19 di Kabupaten Dairi dimana sampai tanggal 18 Mei 2021 angka terkonfirmasi positif dan angka kematian di Kabupaten Dairi terjadi peningkatan signifikan sekaligus sebagai implementasi pelaksanaan peraturan Bupati Dairi Nomor 31 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Dairi.


Terkait instruksi tersebut, Bupati Dairi  menyebutkan bahwa Pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan mulai 18 Mei 2021 sampai 17 Juni 2021 dan terdapat sejumlah  poin penting tercantum dalam instruksi tersebut diantaranya adalah menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepst dan terukur serta mengaktifkan posko - posko Satgas sampai di tingkat dusun/ lingkungan, desa dan kelurahan.


Selain itu kepada pimpinan OPD, BUMD dan Instansi se - kabupaten Dairi agar membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home ( WFH ) sebesar 50 % dengan memberlakukan prokes secara ketat.


" Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebanydk 50 % dengan tetap menerapkan Prokes sampai dengan kondisi membaik dan akan diinfokan lebih lanjut", ujar Bupati Dairi yang tertuang dalam instruksi Bupati, Rabu, ( 19/05/2021).


Sementara pelaku usaha kuliner berupa kedai kopi, kafe, restoran dan rumah makan dalam instruksi Bupati, harus melakukan pembatasan konsumen sebanyak 50% dari jumlah kursi yang ada . Kemudian jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun khusus untuk kegiatan operasional tempat hiburan seperti diskotik, Karaoke keluarga, live music serta permainan ketangkasan lainnya selama 14 hari terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 tidak diijinkan beroperasi.


Untuk bidang penanganan kesehatan, Satgas Penanganan Covid - 19 Kabupaten Dairi di Instruksikan  untuk melakukan testing, memperkuat sistem dan manajemen teacing, meningkatkan kualitas treatment serta meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi perawatan sebesar 30 % dari kapasitasv, melakukan perawatan suspect/probable/konfirmasi Covud - 19 dan melakukan oengawasan ketat dan pelaporan isolasi mandiri .


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update