Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Nias Utara Berhasil Berhentikan 27 Orang Anggota Personil Satpol PP

Thursday, May 20, 2021 | 8:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-20T15:09:19Z


NIAS UTARA (Topsumut.co) - Sedikitnya 27 orang anggota Satuan Pamong Praja (Satpol  PP) yang ditugaskan di pendopo dan rumah Wakil Bupati Nias Utara kini di berhentikan. 


Ketika hal dikonfirmasikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua, SH pada Selasa (18/5/21) via selular, ia membenarkan mengenai pemberhentian anggota Satpol PP yang dimaksud. 


" Iya benar, anggota satpol PP yang sudah diberhentikan berjumlah 27 orang, dimana ke 27 orang tersebut masing - masing ditugaskan, di pendopo dan rumah Bupati sebanyak 15 personil, 12 orang lainnya di rumah wakil Bupati.  Mereka di berhentikan sesuai masa Surat Perintah Tugas (SPT)  yaitu sampai bulan April 2021", jelas Emala. 


Salah seorang anggota satpol PP berinisial IH membenarkan pemberhentian tersebut ketika di konfirmasi awak media via selular, Selasa (18/5/21).


" Saya (IH_red) sudah diberhentikan sejak bulan april lalu, sesuai masa Surat Perintah Tugas (SPT)  dari pimpinan, cuma herannya SPT yang diberikan kepada saya dan kawan-kawan lainnya yang ditugaskan di pendopo hanya sampai bulan April 2021, padahal sebelumnya SPT dan SK diberikan kepada kami dengan jangka waktu selama satu tahun", ujar IH. 


Masih IH, sepertinya saya termasuk bagian dari korban politik. Alasannya, tepat pada masa akhir jabatan M Ingati Nazara, berakhir pula masa jabatan kami sebagai pengabdi . Apa salah kami ?, padahal saya dan beberapa teman anggota satpol PP, ada yang sudah mengabdi lima hingga sepuluh tahun, dan anggota satpol PP yang ditugaskan sebagai pengamanan di pendopo dan rumah Bupati atau wakil Bupati, adalah orang-orang terpilih baik fisik maupun kedisiplinan, tapi tiba berakhirnya masa jabatan Bupati lama, kami ikut-ikutan juga masa jabatan kami diakhiri tanpa ada imbalan jasa, kami berharap kepada Bupati baru kiranya dapat mempertimbangkan jasa kami selama mengabdi," harap IH.


Pernyataan yang sama, disampaikan juga oleh AZ, anggota Satpol PP korban yang diberhentikan. 

AZ menjelaskan kepada awak media saat diwawancarai di Lotu,  Kamis (20/5/21) ,"bahwa pemberhentian tugas sebagai anggota Satpol PP adalah pemberhentian sepihak tanpa alasan yang tepat. 

Karna selama ini, saya dan teman-teman selama ditugaskan di pendopo maupun dirumah Bupati dan wakil Bupati, setahu saya belum pernah mendapat teguran atau surat peringatan sekalipun. Tapi anehnya, tiba-tiba kami menerima surat yang ditandatangani oleh pimpinan bahwa dengan berakhirnya masa Surat Perintah Tugas, maka berakhir pula pekerjaan kami sebagai anggota satpol PP, yang seiring dengan masa berakhirnya masa jabatan Bupati M Ingati Nazara,"terang AZ dengan nada kecewa. 


Menanggapi pasca pemberhentian sepihak terhadap anggota atau personil Satpol PP Kabupaten Nias Utara, Aguswanto Gea, SH salah seorang analisis hukum angkat bicara.

Kepada awak media, Aguswanto yang biasa di sapa Siwan saat wawancara di kediamannya, Kamis (20/5/21), menjelaskan bahwa terkait pemberhentian seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan, ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait hak-hak yang diperoleh setiap individu yang merasa dirugikan, contoh seperti anggota satpol PP ini. 


,"Ini tidak terlepas dari pedoman atau pandangan hukum mengenai hak dan kewajiban antara pemberi tugas atau pekerjaan dengan penerima tugas atau penerima pekerjaan. Pandangan hukum yang saya maksudkan yaitu seperti UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kemudian UU  Cipta Kerja, juga pandangan hukum seperti wanprestasi, atau karna bagian kepemerintahan maka kita harus mengurai tentang Perda terkait penggunaan tenaga honor atau tenaga kontrak, atau kontrak kerja, dan atau isi dari Surat Perintah Tugas.


Sambungnya, Kesemuanya itu harus ada muatan tentang hak dan kewajiban dengan tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemberi tugas maupun penerima tugas, "tegas Aguswanto. 


Selanjutnya siwan mengharapkan dengan peristiwa pemberhentian terhadap anggota Satpol PP yang tergolong banyak ini, kiranya anggota DPRD Kabupaten Nias Utara selaku pembuat ataupun perumus peraturan maupun perda atau Perbup, memperhatikan hal-hal seperti ini sehingga kedepan tidak terulang pemberhentian secara sepihak dan harus ada konsekuensi bila terjadi peristiwa seperti ini," harap Siwan. 


(Bung_Zega)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update