Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilaporkan LSM Terkait Dugaan Bangunan Fiktif, Komisi 1 DPRD Nias Sambangi Desa Hilimoasio.

Tuesday, May 11, 2021 | 9:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-12T04:35:03Z






NIAS (Topsumut.Co) 


Mendasari laporan dari LSM KPK Nusantara & Laporan masyarakat, Tim Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias, Melakukan Kunjungan lapangan di Desa Hilimoasio (Tepatnya perbatasan Dengan Desa Sisobahili Iraonohura) Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.


"Sebelum dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kami melakukan dulu Kunjungan lapangan untuk melihat langsung situasinya", Ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias (Yosafati Waruwu) kepada wartawan. Selasa (13/5/2021)



Didampingi Anggota DPRD lainnya (Dewia Zebua, Fangalulu Ndruru & Elizama Zai) Yosafati melakukan intoregasi lapangan kepada Pemerintah Desa terkait sejumlah bangunan proyek yang diduga fiktif dan menjadi permasalahan diantara kedua wilayah Desa (Hilimoasio & Sisobahili Iraonohura).


"Kita mau cari solusi. Kami sudah tahu informasi awal, selain persoalan hibah & Peraturan Desa, ada juga beberapa masalah lainnya. Kalau kita mau balik kebelakang, Kenapa pembangunan ini dilakukan sebelum adanya Peraturan Desa.?", Ujar Yosafati


Ditempat yang sama, Plt Camat Idanogawo (Rahmat Krisman Zai) menyampaikan bahwa persoalan utama dari permasalahan ini yakni adanya blokade jalan oleh sejumlah warga yang menyatakan protes atas Pembangunan sepihak yang dilakukan diatas tanahnya di Desa Sisobahili Iraonohura. Disisi lain, juga terdapat Kepala Desa Hilimoasio yang protes atas pemblokiran jalan tersebut.


"Kami sudah pernah melakukan mediasi terkait masalah ini, Namun tidak menemukan titik temu", Katanya


Plt. Camat Idanogawo juga mengungkapkan bahwa sebenarnya jika mendasari Regulasi bahwa Kepala Desa Hilimoasio telah melakukan kesalahan dalam melakukan pembangunan Dana Desa, Artinya yang bersangkutan melakukan pembangunan Dana Desa diwilayah Desa lain.


"Waktu mediasi keluarga pemilik tanah protes keras. Kami sudah ingatkan Kepala Desa Hilimoasio, Namun dia tetap bertahan dengan pendapatnya dengan berdalih kenapa Instansi (Dinas PUPR) bisa membangun, sedangkan dia tidak bisa. Saya sampaikan kedua bahwa itu tidak sama. Jadi wajar Kepala Desa Sisobahili Iraonohura dan Pemilik tanah protes kepada Kepala Desa Hilimoasio", Ungkapnya


Pimpinan DPD LSM KPK Nusantara Kabupaten Nias (Faozanolo Telaumbanua alias Ama Ester) Ketika dimintai tanggapannya menyampaikan apresiasi kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias, Dinas PMD & Pemerintah Kecamatan Idanogawo yang turun langsung meninjau objek permasalahan antara kedua Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hilimoasio dengan melakukan pembangunan Dana Desa secara sepihak dan bukan diwilayahnya sendiri. Rabu (14/5)


Faozanolo mengharapkan kiranya DPRD untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini kejenjang lebih tinggi, Karena dinilai bahwa Kepala Desa Hilimoasio diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2020.


"LSM KPK Nusantara bersama warga Desa Hilimoasio, menyampaikan ucapan terima kasih dan bangga atas kunjungan (DPRD, Dinas PMD, dan Camat) yang akhirnya merespon laporan yang pernah kami sampaikan pada bulan Februari silam", Katanya


Dalam kunjungan ini sejumlah pihak tidak menemukan titik temu, Tampak Kepolisian Sektor Idanogawo dan Koramil 03/TNI Idanogawo juga tampak melakukan pengamanan.


(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update