Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Fraksi di DPRD Kab Nias Menolak Persetujuan Ranperda Menjadi Perda Pada Penyertaan Modal PDAM Tirta Umbu

Tuesday, May 11, 2021 | 8:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-11T15:29:47Z
foto: Perusahaan Air Minum Tirta Umbu


NIAS (Topsumut.co) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Gagal ditetapkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias, di Lantai II Kantor DPRD Kab Nias, Senin 10/05/2021.


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Nias tentang Penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Umbu, setelah melalui proses pembahasan yang sangat panjang dan cukup alot, akhirnya ditolak oleh 4 (empat) fraksi dari 6 (enam) jumlah fraksi di DPRD Kabupaten Nias yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Nasdem, fraksi Golkar dan fraksi Hanura.


Sementara fraksi yang menyetujui yakni Fraksi Demokrat dan fraksi Gerakan Persatuan Sejahtera (GPS) yang meliputi (Gerindra, PKS, PKPI dan Perindo).


Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli mengatakan Ranperda tidak bisa ditetapkan jadi Perda. 


"Setelah mendengar pendapat akhir dari masing-masing fraksi maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada Perumda Tirta Umbu tidak dapat diteruskan untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias." ucap Alinuru sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.


Di Kutip pada Halaman Fanpage Facebook (fb) Yos Waruwu anggota DPRD Kab Nias dari Partai Nasdem menceritakan alasannya menolak Persetujuan Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Umbu.


"Bertentangan dengan Pasal 304 ayat (1) UU No.23/2014, Laporan Keuangan BUMD wajib disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Nias No.1 Tahun 2020 dan sampai saat paripurna ini diselenggarakan Perumda Tirta Umbu belum meyakinkan dan memastikan Sertifikat tanah yang merupakan bukti hak milik sehingga sulit dipertanggungjawabkan secara hukum." tulis Yosafati Waruwu.


Ketika awak media melakukan konfirmasi via Celular kepada Ketua fraksi GPS Dafati Mendrofa, S.Pd.K mengatakan sangat menyesali pendapat akhir dari beberapa fraksi.


" Iya dek, Pengesahan Ranperda tentang penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Umbu untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias sangat penting dan berguna bagi Masyarakat Kabupaten Nias pada khususnya dan beberapa wilayah di Kepulauan Nias pada umumnya, sebab pada hakekatnya Ranperda ini merupakan Payung hukum untuk mengajukan berbagai Kuncuran bantuan atau aliran Dana di beberapa Kementrian terkait dari Pusat, tapi sangat disayangkan pendapat akhir dari rekan-rekan fraksi yang menolak Ranperda tersebut sehingga Gagal ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias, namunpun begitu sesama Wakil Rakyat wajib hukumnya menghargai pendapat akhir masing - masing fraksi sebab kita tidak boleh mengintervensi pendapat fraksi." Urai Dafati Mendrofa.



Penulis : Herman Waruwu

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update