Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasatpol PP : Pemberhentian 27 Orang Personil Banpol Satpol PP Itu, Sah-Sah Saja

Saturday, May 29, 2021 | 7:32 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-30T02:32:03Z
Foto : Emala Zebua SH. Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara


NIAS UTARA (Topsumut.co) - Isu hangat pemberhentian 27 orang personil Banpol Satpol PP Kabupaten Nias Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Betapa tidak, bila dinilai dari personil Banpol yang diberhentikan ini, mereka rata-rata sudah mengabdi sejak lima hingga sepuluh tahun sebagai tenaga pengamanan di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati dan wakil Bupati sebelumnya, kemudian beberapa diantara mereka mengakui bahwa belum pernah mendapat teguran, baik lisan maupun tulisan atau surat peringatan. 


Namun sangat disayangkan pemberhentian mereka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menilai torehan prestasi dan disiplin yang mereka lakukan selama ini. 


Salah seorang mantan anggota DPRD Nias Utara, Asa'aro Lase ketika diminta komentar via seluler baru-baru ini, mengatakan bahwa terkait Surat Perintah Kerja (SPK)  Tenaga Harian Lepas, atau tenaga honor, termasuk Banpol yang sudah diberhentikan ini, bukan diberlakukan hanya per semester atau per triwulan, tapi satu tahun, sehingga penganggaran honor mereka itu dari Januari hingga Desember.


Maka tidak lazim atau tidak sesuai dengan kebiasaan apabila anggota Banpol PP yang 27 orang itu, diberikan SPT hanya sampai bulan April saja, lalu mengapa dengan anggota Banpol PP lainnya ? Sementara mereka itu (yang sudah diberhentikan_red) sudah lama mengabdi. 


Harapan kita, hal ini tidak terulang kedepan, mari kita menghargai jasa-jasa mereka sehingga pada akhirnya pun mereka tidak merasa dilukai, "terang Asa'aro Lase. 


Diwaktu terpisah, Kasatpol PP Nias Utara, Emala Zebua. SH saat diwawancarai diruang kerjanya baru-baru ini, terkait pemberhentian 27 orang personil Banpol di Satpol PP Nias Utara.


Emala menjelaskan, bahwa untuk pemberhentian secara sepihak terhadap 27 orang personil Banpol PP itu, khusus penjaga keamanan di pendopo, rumah pribadi Bupati dan wakil Bupati sebelumnya. 


Artinya, kita dari Satpol PP mengantisipasi masa pergantian pimpinan Daerah pada bulan April lalu.


Bupati dan wakil Bupati tentu memilih siapa anggota pengamanan yang dipakai. Jadi kalau Bupati dan wakil Bupati meminta penjaga keamanan yang baru, tentu penjaga yang lama kita berhentikan dan tidak mungkin kita menambah personil lagi, karna sesuai anggaran dalam APBD untuk kuota Satpol PP berjumlah 141 personil, sehingga dengan kita memberhentikan 27 orang, maka kita mengisi kembali dengan jumlah yang sama, dan itu sah-sah saja karna tidak ada hubungan yang mengikat, baik dalam SPK maupun perda atau Perbup, jelas Emala. 


(Bung Zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update