DAIRI (Topsumut.co) - Sat Res Narkoba Polres Dairi amankan seorang laki - laki, HPWU ( 54 ) alamat Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sabtu, (01/05/ 2021), sekira Pukul 06.00 Wib, di Jln. Rimo Manis Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di Gubuk milik HPWU.
Penangkapan tersebut adalah karena HPWU terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Ganja.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat, yaitu pada Hari Sabtu, (01/05/ 2021) sekira pukul 05.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki Ganja di Jln. Rimo Manis Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya di Gubuk Milik HPWU.
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus, S.H memerintahkan Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Bripka A. Badry Ginting, S.H Briptu R. Tarigan dan Briptu N. Simanullang. Langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HPWU dari TKP tersebut .
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan Barang Bukti Berupa 1 ( Satu ) Lembar Kertas Sebagai Pembungkus Yang Berisi Daun, Ranting Dan Biji Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja, Brutto ( 4, 58 Gram ), 7 ( Tujuh ) Buah Ranting Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja, Brutto ( 1, 35 Gram ) Dan Uang Tunai Sebanyak 530.000,- ( Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah )
" Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses Sidik lebih lanjut ", ujar Doni.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment