Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Nias Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Monday, May 17, 2021 | 9:34 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-17T16:34:54Z



GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Kepolisian Resort Nias berhasil ungkap dua kasus pencabulan di bawah umur, yang terjadi pada bulan Mei ini, penyidik  mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di dua lokasi,Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dan pelaku yang berbeda, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, IPDA O. Sialagan, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (17/05/2021) siang.


“ Setelah kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dan setelah mengantongi sejumlah alat bukti, kedua tersangka kita lakukan penahanan,” kata O. Sialagan.


Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, atas nama AJD alias Ama Farid, (47) tinggal di Dusun I, Desa Moawo, kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tersangka  dengan korban  memiliki hubungan dan kerap memberikan uang.


“ Modus pencabulan terhadap korban, pelaku ini memiliki hubungan dengan korban sejak bulan januari 2021, dan pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar 200 ribu setiap minggunya,” ungkap O. Sialagan.


Selanjutnya pelaku lain, sambung O. Sialagan, mengatakan, terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri hingga hamil empat bulan, dengan tersangka atas nama TW alias Ama Rotani, (62), yang keseharian bekerja sebagai petani, beralamat Desa Biouse , Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.


“Awalnya si kakek TW alias Ama Rotani, mengajak cucunya pergi untuk bekerja ke kebun karet miliknya, dan saat situasi disekitar kebun miliknya merasa aman kesempatan itu tidak disia-siakan, si tersangka dan mengancam cucunya (korban) untuk membiarkan dirinya disetubuhi,” ungkap O. Sialagan.


Kedua pelaku, atas perbuatannya, kata O. Sialagan, para pelaku kita jerat dengan pasal 8 ayat (1) subs pasala 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“ Untuk tersangka AJD sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2021 dan untuk tersangka TW , juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Mei 2021. Para pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.


Usai pemeriksaan pihak penyidik kedua tersangka di gelandang di sel tahan Mapolres Nias.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update