Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindak Lanjut Aksi Damai Masyarakat Tolak Tambang PT.DPM.

Tuesday, May 25, 2021 | 6:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-25T13:36:19Z


DAIRI  (Topsumut.co) - Bupati Dairi, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Charles Bancin dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Jonny Hutasoit, Selasa, ( 25/05/2021) memberikan penjelasan terkait tindak lanjut yang dikerjakan oleh Pemkab Dairi.


Sebagaimana diketahui, penjelasan tersebyt adalah tindak lanjut aksi penyampaian pendapat kelompok warga yang menolak pertbangan PT.Dairi Prima Mineral ( DPM ) di Kantor Bupati dan FORD Kabupaten Dairi, Senin ( 03/05/2021) dan menindak lanjuti pertemuan dengan aliansi NGO bersama perwakilan masyarakat pada Kamis, ( 06/05/2021) lalu, Bupati Dairi Dr.Eddy Kelleng Ate Berutu memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah - langkah dalam merespon aspirasi kelompok masyarakat.


Jonny Hutasoit menjelaskan bahwa Tim melakukan konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negri Sidikalang selaku Jaksa Pengacara Negara yang menyampaikan pendapat hukum ( legal opinion ) menyatakan bahwa terhadap pembatalan izin lingkungan sebagai diatur dalam pasal 37 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup dapat dilakukan, apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin lingkungan tersebut mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan / atau pemalsuan data , dokumen dan / atau informasi , serta penertibannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan atau rekomendasi UKL- UPL.


Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan , Charles Bancin menyampaikan dari hasil penelurusan data dan informasi terkait proses administrasi penerbitan / prosedur, kewenangan atas penerbitan keputusan dimaksud , bahwa surat keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005, didasarkan atas rekomendasi penilaian dan penilaian akhir Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Dairi  tahun 2005, sehingga tidak ada alasan / dasar yang cukup kuat dari sisi jewenangan , prosedur maupun substansi untuk membatalkan surat keputusan dimaksud.


" Terkait dengan adanya perubahan - perubahan rencana aktivitas pertambangan PT.DPM, maka evaluasi, penilaian dan penilaian akhir atas dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat. Dan terkait isubdampak negatif lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan PT.DPM, Pemkab.Dairi masih menunggu jawaban tertulis atas surat permohonan pendapat dan kajian teknis atas adpurasi masyarakat dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral RI ", ujar Charles Bancin.


Selanjutnya ,Charles Bancin menerangkan bahwa TIM dari  kementrian Lungkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 24 sampai dengan 25 Mei 2021 melaksanakan verifikasi lapangan ke Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga - Pungga Kabupaten Dairi.


" Mari kita secara bersama - sama mengikuti Erta memberikan perhatian penuh atas berbagai isu dampak negatif kungkungan hidup yang menjadi bahan penilaian dalam dokumen AMDAL dan Komisi AMDAL Pusat, sekaligus untuk menguji apakah isu dampak negatif lingkungan hidup telah mendapat perhatian dan penanganan yang baik ", pinta Charles Bancin.


Asisten Pemerintahan , Jonny Hutasoit juga menyampaikan bahw apabila masyarakat belum puas , maka masyarakat dapat menyampaikannya ke PTUN.


Bupati Dairi, Dr.Eddy Kelleng Ate Berutu juga menyampaikan pesan kepada semu pihak agar berdoa semoga apapun keputusan akhir Pemerintah Pusat, semua kita kawal untuk Dairi Unggul dan kesejahteraan masyarakat Dairi.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update