DAIRI (Topsumut.co) - Kapolres Dairi Akbp Ferio S Ginting, S.I.K, MH melalui Kasat Binmas Polres Dairi Akp Yan H Ujung melaksanakan Rapat Kordinasi tentang Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021 ,Jumat ( 05/05/2021 ) di Aula Kantor Kemenag Kab. Dairi.
Rapat Kordinasi Ini Dihadiri Oleh Ketua MUI Kab. Dairi Wahlin Munthe, SH, MM, Kakan Kemenag Kab. Dairi Drs. H Saidup Kudadiri, MM, Perwakilan BKM seluruh Mesjid Kab. Dairi Drs. Dunggar Angkat dan Para Tokoh Agama Islam yang ada di Kab. Dairi.
Adapun hasil yang disepakati adalah bahwa, Sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 sebagai berikut : Takbiran keliling ditiadakan yang dilaksanakan hanya di mesjid / mushola dengan kapasitas 10 % dari kapasitas mesjid / mushola, nelaksanakan Prokes dengan menyiapkan Thermo Gun , Hand sanitezer dan Masker di Mesjid, bila mendapati jemaah yang suhu tubuhnya diatas 37°c maka akan dilarang sholat serta di persilahkan kembali kerumah, pelaksanaan sholat idul Fitri di mesjid dilaksanakan dengan jarak yg ditentukan ( tidak rapat / Luruskan saf ) dan mimbar Khotib dibuatkan pembatas dan jarak dengan jemaah diwajibkan 2 meter lebih.
Kasubbag Humas Polres Dairu, Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa sekaitan dengan hal tersebut, maka Rabu 12/05/2021bertempat di Kantor BKM Mesjid Agung Sidikalang,bersama dengan Kasat Binmas Polres Dairi Akp Yan H Ujung pelaksanakan Silaturahmi dengan Ketua MUI Kab. Dairi Ustadz Wahlin Munthe SH,. MM dan Ketua BKM Mesjid Agung Drs. H Dunggar Angkat .
" Pertemuan tersebut adakah untuk mengingatkan kembali tentang S.E Menteri Agama No. 07 Thn 2021 ", ujar Doni.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment