Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Dairi Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi dari Empat Kabupaten.

Friday, June 11, 2021 | 4:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-11T11:57:25Z


DAIRI  (Topsumut.co) - Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, SH beserta istri, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Dairi menghadiri rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Dairi, Karo, Langkat dan Pakpak Bharat bersama Komisi Pemberantasaan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kamis (10/6/2021) Aula Kantor Bupati Karo. 



Turut hadir mendampingi Bupati Dairi Ketua TP PKK Dairi Ny. Romy Mariani Simarmata, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Dandim 0206 Letkol. Adietya Y Nurtono, Kapolres Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, Sekda Dairi Leonardus Sitohang, Kadis Infokom Dairi  Rahmatsyah Munthe, Kepala Inspektorat Dairi Budianta Pinem, SE. Ak, MAP,  Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhad Tumanggor, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin .


Hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara, Plh Sekda Sumatera Utara, Afif Lubis, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Didik Agung Widjanarko, Kasatgas Korsubgah KPK Wil I, Maruli Tua Manurung. 


Dalampaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan kegiatan MCP ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sedini mungkin.


Diketahui, bahwa beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi menjerat kepala daerah karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku.


Didik Agung meminta kepala daerah untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk namun secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk.


Didik Agung merincikan ada tujuh bentuk tindak pidana tersebut, yakni menyebabkan kerugian keuangan negara. Maksudnya yaitu melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.Selanjutnya gratifikasi, dimana pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi terkait jabatanya dan berlawanan dengan kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK.


"Poin ketiga adalah penggelapan dalam jabatan, yakni pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti," tuturnya.


Bupati Dairi, Dr.Eddy Kelleng Ate Berutu mengatakan sangat bersyukur  atas peningkatan Evaluasi Pendapatan Pajak Pemda yang mengalami kenaikan.


" Saya bersyukur atas peningkatan Evaluasi Pendapatan Pajak Pemda Dairi mengalami kenaikan, Total Realisasi sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp. 12.250.594.708 dan total realisasi sampai dengan 2020 Rp.13.833.515.798 naik menjadi sebesar Rp. 871.987.182,-. Pelaporan kepatuhan terhadap LHKPN tahun 2020 pada Eksekutif, periode pelaporan 2020 data per Juni 2021 Kabupaten Dairi 96,08% dan pelaporan kepatuhan terhadap LHKPN tahun 2020 (Legislatif) 68,57%, Evaluasi APIP Anggaran inspektorat 2021 aktual Rp. 9.146.207.309", ujar Bupati Dairi.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan upaya positif untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik kepada seluruh daerah di Sumatera Utara. 


Acara dirangkai dengan penandatangan komitmen bersama pencegahan  korupsi terintegrasi Pemkab Dairi, Pakpak Bharat, Karo dan Langkat  dan serah terima sertifikat aset Pemkab Dairi, Langkat, Karo dan Pakpak Bharat.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update