Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Mark Up, Tanah Kantor Pengadilan Agama, Penyidik Tipikor Polres Dairi, Serah Terima Tersangka.

Wednesday, June 2, 2021 | 8:54 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-03T03:54:01Z



DAIRI  (Topsumut.co) - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi melaksanakan Serah Terima Tersangka D.A.K dan  DRA.S H ,SH beserta  Barang Bukti ( tahap II ) , Rabu, ( 02 /06/ 2021) di kantor Kejari Dairi  Sidikalang.


Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh menyampaikan bahwa pelaksanaan Serah Terima tersebut adalah terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama ( PA ) Sidikalang yang bersumber dari Dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI TA 2012, pada satuan kerja PA Sidikalang Kabupaten Dairi.

 


Dan dugaan tersebut adalah dengan cara melakukan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012. Dan telah mengakibatkan  adanya penyimpangan yang menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp.923.367.100- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tigaratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Subs Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.


Turut serta dalam penyerahan tersangka tersebut adalah Ipda  T Panggabean, SE ( Kanit  Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi ), Briptu Teddy B. Sianturi  ( Ba  Unit Tipidkor Sat ReskrimPolres Dairi ).


 "Serah Terima tersangka dan Barang Bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif ", ujar Doni.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update