DAIRI (Topsumut.co) - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi melaksanakan Serah Terima Tersangka D.A.K dan DRA.S H ,SH beserta Barang Bukti ( tahap II ) , Rabu, ( 02 /06/ 2021) di kantor Kejari Dairi Sidikalang.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh menyampaikan bahwa pelaksanaan Serah Terima tersebut adalah terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama ( PA ) Sidikalang yang bersumber dari Dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI TA 2012, pada satuan kerja PA Sidikalang Kabupaten Dairi.
Dan dugaan tersebut adalah dengan cara melakukan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012. Dan telah mengakibatkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.923.367.100- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tigaratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Subs Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.
Turut serta dalam penyerahan tersangka tersebut adalah Ipda T Panggabean, SE ( Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi ), Briptu Teddy B. Sianturi ( Ba Unit Tipidkor Sat ReskrimPolres Dairi ).
"Serah Terima tersangka dan Barang Bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif ", ujar Doni.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment