Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Dairi Serahkan Rekomendasi Terkait PT. Gruti Kepada Bupati Dairi Pada Sidang Paripurna.

Monday, June 7, 2021 | 8:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-07T15:21:04Z


DAIRI  (Topsumut.co) -Lembaga  DPRD Kabupaten Dairi menyerahkan rekomendasi terkait keberadaan PT. Gruti di wilayah Kabupaten Dairi. Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani kepada Bupati Dairi, Dr Eddy Kelleng Ate Berutu dalam Sidang paripurna DPRD Dairi, Senin, ( 07/06/2021) di gedung DPRD Dairi.


Penyerahan rekomendasi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang serta anggota DPRD,, unsur Forkopimda, Dandim 02/06/Dairi, Letkol.Arm. Adietya Y Nuryono, Wakapolres Dairi, Kompol David P.Silalahi, perwakilan Ketua PN Sidikalang, Sekda Dairi dan Kepala OPD terkait.


Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Manat Sigalingging dan sudah termuat dalam keputusan DPRD Dairinnomor 10 tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2021. Rekomendasi DPRD terhadap keberadaan PT.Gruti tersebut diperoleh melalui hasil kerja pansus  yang isinya antata lain, meminta kepada Bupati Dairi supaya meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah I Medan, melakukan pelaksanaan penetapan tapal batas kehutanan di Dairi terkhusus di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan sesegera mungkin.


Pansus juga meminta kepada Bupati Dairi supaya mengajukan permohonan izin PT.Gruti yang telah diadendum pada tahun 2020 untuk direvisi ulang mengingat sebagian areal konsesi PT.Gruti berada di kawasan pemukiman rakyat dan sarana prasarana umum dan lahan perladangan rakyat yang masih produktif yang sudah dikuasai masyarakat.


" Kami pansus meminta supaya Bupati Dairi mendata ulang lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat sesuai dengan titik koordinat lahan tersebut dan permohonan izin PT Gruti yang telah diadendum ada tahun 2020 untuk direvisi ulang karena sebagian areal konsesi PT Gruti saat ini berada di kawasan pemukiman rakyat dan sarana prasarana umum dan lahan perladangan rakyat yang masih produktif ", ujar Manat Sigalingging.


Selanjutnya dalam rekomendasi tersebut juga Pansus meminta kepada Bupati Dairi supaya bekerjasama dengan institusi penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum - oknum yang melakukan kegiatan perambahan hutan, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin, pengambilan kayu secara illegaln, perusakan hutan dan pembakaran areal hutan sesuai dengan Undang - undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan, yang masuk di dalam wilayah administrasi hukum Kabupaten Dairi Provsu terkhusus di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan dan 5 Desa yaitu Desa Perjuangan, Desa Barisan Nauli, Desa Semu - leu  Larsairan, Desa Pargambiran dan Desa Parbuluan VI.


Dalam rekomendasi yang terakhir, Pansus meminta kepada Bupati Dairi untuk membuat permohonan kepada pemerintah Pusat , yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kementrian terkait supaya tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan masih produktif agar mendapat legalitas hukum.


Bupati Dairi dalam menanggapi rekomendasi tersebut mengatakan, bahwa rekomendasi Pansus DPRD akan menjadi topik pembahasan pihak eksekutif dan koordinasi dengan Pemprov, pusat atau kementrian terkait, guna mencari solusi agar permasalahan keberadaan PT.Gruti dengan masyarakat cepat selesai.


" Rekomendasi tersebut akan segera kami elajari dan tindaklanjuti .Kamu akan diskusikan, karena masalah ini cukup kompleks, jadi saya akan membentuk tim terpadu untuk mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut ", ujar Bupati Dairi.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update