Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meningkatnya Kasus Covid-19, Kafe Dan Tempat Hiburan Malam Di Kota Gunungsitoli Ditutup

Monday, June 28, 2021 | 9:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-28T16:38:17Z

 


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Pandemi covid-19 yang  mengalami peningkatan yang cukup signifikan, di beberapa negara di dunia, tidak terkecuali daerah terpencil di bagian barat pulau Sumatra, daerah kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli nyaris masuk ke tahap zona merah.


Akibat dari  adanya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Penanganan Covid-19, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budaya se-Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (28/6/2021).


Dalam angenda rapat yang  dipimpin oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyepakati beberapa keputusan yang akan  mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (28/6/2021) antara lain tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Restoran/rumah makan, cafe dan pusat jajanan malam dibatasi beroperasi sampai Pukul 21.00 Wib (jam 9 malam) dengan tidak melayani pelanggan untuk makan ditempat tetapi hanya melayani pesan bungkus/antar.


Setiap pusat perbelanjaan seperti  toko, warung, market dan sejenisnya yang berada di kota gunungsitoli diwajibkan untuk menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, Hand Sanitizer, dan bagi pelanggan. Karyawan dan pelanggan, warga yang keluar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker. 


Selain hal- hal diatas, kegiatan, yang mengundang kerumunan massal atau, seperti, pesta pernikahan / adat, syukuran, dan sejenisnya, ditunda pelaksanaannya yang dimulai dari tanggal 01 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Sementara  untuk pelaksanaan ibadah, kapasitas yang diizinkan hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan jika tidak dipatuhi, pelaksanaan ibadah akan diberlakukan secara daring.


Dari hasil kesepakatan Forkopimda, Satgas Covid-19 dari Kodim 0213/Nias, Polres Nias dan Satpol Pamong Praja Kota Gunungsitoli akan di tugaskan melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sekaligus pengekatan di tiap pintu masuk/perbatasan Kota Gunungsitoli.


Bagi warga  masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Gunungsitoli. Hasil keputusan ini akan dievaluasi secara berkala dan akan kembali diperpanjang jika kasus konfirmasi Covid-19 tetap meningkat dan bertambah. 


Selain keputusan yang telah disepakati yang perlu kita ketahui bersama, bahwa  proses pelaksanaan vaksinasi massal yang sedang berlangsung masih menyasar Tenaga Pendidik, Lansia dan Pelayan Publik sampai tanggal 30 Juni 2021 bertempat di Aula STT BNKP Sundermann. Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang berupaya meminta vaksin ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam jumlah banyak sehingga kegiatan vaksinasi dapat dilakukan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli. 


Diakhir rapat, Walikota Gunungsitoli menghimbau seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mematuhi prokes.


"Kepada seluruh warga masyarakat kota Gunungsitoli, saya menghimbau untuk mematuhi protokoler Kesehatan, yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, demi upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Gunungsitoli," himbau Walikota menggakgiri.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update