Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miliki Narkoba Dua Orang Warga di Ringkus Satresnarkoba Polres Nias

Wednesday, June 23, 2021 | 2:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-23T09:56:33Z

 


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) - Seorang pemuda warga Desa Sisobahili, Kecamatan Gido,  Kabupaten Nias, bernisial SL (27) diringkus Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias. Ianya diduga memiliki narkoba jenis pil ekstasi.


Ketika hal ini di konfirmasi melalui WhatsApp Paur Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, pada Rabu (23/06/2021), membenarkan penangkapan kedua tersangka, namun  kedua  tersangka di amankan oleh Satres Narkoba pada hari yang sama, di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.


"Benar kedua tersangka telah di amankan oleh satres narkoba,  SL sudah ditangkap dan pada hari yang sama ada juga tersangka lainnya berinisial DZ (40) dari warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Kedua tersangka  di amankan  di dua tempat dan lokasi yang  berbeda," ungkap Yansend Paur Humas Polres Nias.


Lanjutnya", tersangka pertama yang ditangkap, berinisial DZ, laki- laki (40) pada  Kamis (17/6/2021) sekira pukul 00.30 di sebuah kafe Coral di Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dan dari tangan tersangka ditemukan satu butir pil ekstasi  berwarna kuning," ujarnya.


Selanjutnya ia menuturkan", dari pengembangan dari tersangka DZ, dilakukan pemeriksaan dan terhadap DZ, pelaku kemudian mengaku mendapatkan barang itu dari seorang  beinisial SL. Atas pengakuannya kemudian personil Satres Narkoba, mencari keberadaan SL, dan berhasil mengamanka tersangka DL, Tersangka SL ditangkap pada hari yang sama  pada hari Kamis (17/6/2021) sekira pukul 22.00 di sebuah kafe. Dari kedua tersangka, SL dan DZ masing-masing ditemukan barang bukti, narkotika jenis  pil ekstasi seberat 0,41 gram berwarna kuning," ujarnya.


Tersangka DZ dan SL, keduanya ditahan di Mapolres Nias dan dinyatakan sudah memenuhi unsur dugaan kepemilikan  narkoba jenis pil ekstasi. Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani tes urine namun  hasilnya negatif.


"Atas perbuatannya kedua tersangka dengan bukti kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Paur Humas Aiptu Yansend Hulu.



(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update