Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Nias Utara Jadi Misteri

Tuesday, June 22, 2021 | 9:52 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T16:52:23Z

 


NIAS UTARA (Topsumut.co) - Waktu sudah hampir tiba pada pertengahan tahun 2021, tepatnya pada penghujung bulan Juni, belum ada tanda-tanda untuk pencairan biaya operasional Desa, alias Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Nias Utara.


Kendatipun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah merekomendasikan sedikitnya 26 Desa diantara 112 Desa dan satu Kelurahan ke BPKPAD untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut seakan tidak berbisa. 

Hal ini diketahui, berawal ketika awak media bincang-bincang dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (Kabid PMD) Alius Nazara baru-baru ini, Senin (21/6/21).


Diruang kerjanya, kepada awak media Alius menerangkan bahwa untuk pengajuan rekomendasi SP2D ADD hanya 26 Desa yang sudah kita rekomendasikan ke BPKPAD, sementara Desa lainnya masih belum, karna banyak yang masih belum menetapkan APBDes", jelas Alius singkat. 


Pada waktu yang sama, selanjutnya awak media konfirmasi kepada Metianus Nazara, yang mengaku sebagai bendahara pembantu dari bendahara pengeluaran. 

Saat dikonfirmasi terkait kendala pada pencairan biaya operasional desa alias ADD, Metianus mengarahkan awak media untuk konfirmasi di bagian hukum. 


"langsung saja ke bagian hukum, karna saat ini sudah ada konsep perubahan terkait dengan aplikasi baru", terang Metianus. 


Lebih jauh Metianus menerangkan bahwa selama ini kita memakai aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah), tapi sejak tahun 2021, adanya perubahan aplikasi terbaru yaitu aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Sehingga, dengan adanya perubahan tersebut maka harus ada keputusan dari Bupati, karna tidak ada dasar kami untuk pembayaran. Dengan adanya perubahan aplikasi, maka Surat Keputusan (SK) lama tidak berlaku, jadi harus ada SK terbaru terkait perubahan sistem aplikasi tersebut", jelas Metianus. 


Terkait arahan Metianus Nazara kepada awak media untuk konfirmasi kepada bagian hukum masalah adanya  perubahan sistem aplikasi yang baru  menjadi hambatan pencairan ADD. 


Kepala Bagian Hukum Erlius Hulu, SH, saat dikonfirmasi via selular, menjawab, " itu nggak ada, bukan dibagian hukum itu. Yang di kane dibagian hukum adalah mengenai SK penetapan dana hibah, jadi tidak ada sangkut-pautnya itu kalau Desa, coba konfirmasi kembali dengan mereka", jelas Erlius. 


Ketua BPD Umbubalodano Kecamatan Sitolu'ori, Bazatulo Zega mengaku bahwa untuk biaya operasional Desa atau ADD, hingga saat ini belum ada dicairkan.


(bung_zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update