Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Alkowar Angkat Bicara Terkait Tidak Transparan Dinas pendidikan Labusel Tentang Pengadaan Buku

Friday, July 9, 2021 | 1:53 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-09T08:53:42Z

 


LABUSEL (Topsumut.co)  - Pengadaan buku koleksi perpustakaan (Buku Referensi, buku Pengayaan,buku Panduan Pendidik) pada Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan senilai Rp.3.250.000.000  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2020 dipertanyakan karena  dinilai tidak transparan dalam hal pengadaan dan informasinya.


Pasalnya setelah dua kali awak media datang ke Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan ingin  mengkonfirmasikan tentang hal tersebut,jawaban dari pihak terkait tidak transparan dan tidak jelas .

 

Kepala Bidang SD Amin Rambe S.pd ketika di konfirmasi ,selasa ( 6/7/ 2021 ) mengatakan dalam pengadaan buku itu tidak mengetahui dan tidak memiliki data tentang sekolah sekolah yang menerima nya .

 " saya tidak mengetahui tentang pengadaan buku tersebut dan saya tidak memiliki data sekolah yang menerima Buku itu ,pengadaan dan belanja barang ada yg membidangi nya yaitu PPK", jawab nya.


Kemudian beliau mengarahkan awak media untuk bertemu dengan PPK yang sekaligus juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesiswaan di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan Julpan Hamsar Hasibuan S.Pd.

Dan pada hari itu para awak media tidak bertemu dengan beliau dikarenakan  sedang berada diluar kantor dan berjanji akan menjelaskan pada hari  rabu ( 7/7 /2021) pukul 9 pagi untuk memberikan keterangan terkait dengan pengadaan buku perpustakaan tersebut.


Pada hari rabu (07/07/2021) kembali para awak media datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk konfirmasi tentang  pengadaan buku tersebut .


PPK dinas pendidikan Labusel Julpan Hamsar siregar S.Pd ketika di konfirmasi menjelaskan Dana Alokasi khusus ( DAK ) sebesar 3.250.000.000 tahun anggaran 2020 untuk pengadaan buku perpustakaan ( buku referensi ,buku pengayaan,buku panduan pendidikan ) untuk sekolah dasar diberikan kepada 65 sekolah dasar .


Ketika awak media meminta nama nama sekolah yang menerima pengadaan buku tersebut PPK dinas Pendidikan Labusel tidak dapat memberikan .

" maaf bang kalau nama nama sekolah yang menerima buku tersebut saya tidak dapat memberikan karena  orang abang kan bukan tim audit internal dinas pendidikan  ", ungkapnya. 


Sangat disayangkan apakah Undang-undang Republik indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak berlaku di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedangkan informasi yang diminta oleh awak media bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan seperti yang tertera pada pasal 17 BAB V Undang-undang tersebut.


Menanggapi hal itu Ketua aliansi komunikasi wartawan Labuhanbatu Selatan  ( Alkowar )  Herbert Manullang ketika diminta tanggapan menyampaikan " Dinas pendidikan Labuhanbatu selatan harus transparan akan penggunaan DAK yang diperuntukkan untuk pengadaan buku disetiap sekolah, Transparansi pengunaan anggaran APBD maupun DAK  merupakan alat Bukti  tidak adanya indikasi penyalah gunaan anggaran dan tidak menjadi pertanyaan bagi para awak media.



( Rindu Sitompul)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update