Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa, Kejari Nias Selatan Tahan Mantan Kades Hilihoru.

Thursday, July 15, 2021 | 4:33 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T11:33:50Z

 


NIAS SELATAN (Topsumut.co) - Diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, Resmi melakukan penahanan terhadap (YH) seorang mantan Kepala Desa Hilihoru, Kecamatan Amandraya. 


"iya benar, Bahwa kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka (YH) atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2019 ketika dia menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Hilihoru. Penahanan itu terhitung tanggal 15 Juli 2020",Ucap Kepala Kejari Nias Selatan melalui Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua, SH) Kepada wartawan melalui telepon seluler. Kamis (15/7/2021)


Solidaritas memberitahu bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mantan Kades Hilihoru (YH) didasari atas keputusan penyidik yang berhasil menemukan bukti permulaan cukup hingga akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Print-01/L.2.30/Ft: 01/07/2021.


Dia menuturkan bahwa adapun indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka yakni :


1) Tanpa alasan yang jelas, Tersangka melakukan penyetoran anggaran Dana Desa ke rekening pribadi miliknya sebesar Rp232.000.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).


2) Hingga saat ini proyek pembangunan jalan desa tidak pernah dituntaskan.


3) Dugaan manipulasi terhadap pertangungjawaban gaji para aparatur desa. 


4) Sejumlah Belanja barang dan biaya makan minum tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. 


5) Tersangka tidak pernah melakukan penyetoran Pajak.


6) Selama menjabat, Tersangka tidak pernah melibatkan Jajarannya pada setiap kegiatan Desa.


"Akibat perbuatannya tersebut, negara sangat dirugikan hingga Rp 452.000.000,- (Empat ratus lima puluh dua juta rupiah). Tersangka YH dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", Ungkap Solidaritas.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update