Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Seleksi Diduga Cacat Hukum, Panitia Perekrutan GM KSP3 Nias Terancam Digugat.

Thursday, July 15, 2021 | 1:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T08:23:31Z

 



GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Panitia Perekrutan General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Cabang Nias terancam akan digugat secara hukum karena diduga telah melakukan kolusi dan nepotisme.


"Saya menilai mereka sengaja meloloskan calon tertentu dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada", Ucap Faogomano Harefa, Mantan Calon GM KSP3 Cabang Nias, yang merasa dirinya telah menjadi korban kolusi dan nepotisme panitia perekrutan. Kamis (15/7/2021)


Faogomano menegaskan bahwa selama mengikuti pencalonan, Dirinya mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan secara ketentuan oleh Panitia Perekrutan sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman Nomor  07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tanggal 24 Mei 2021.


Dia merasa bahwa aroma kecurangan mulai tercium pada tanggal 09 Juli 2021 ketika dirinya dinyatakan gagal pada seleksi administrasi. Panitia berdalih bahwa kegagalan tersebut disebabkan adanya persyaratan administrasi berupa legalisasi dokumen ijazah yang dinilai tidak sah tanpa menunjukkan bukti konfirmasi dari LLDIKTI Wilayah 1 Medan. 


Tidak hanya itu, Faogomano juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang dia terima bahwa selama seleksi administrasi, Panitia diduga sengaja meloloskan dokumen salah seorang peserta yang tidak memenuhi persyaratan.


Melihat ada kejanggalan dan tidak transparannya panitia, Faogomano langsung melayangkan surat keberatan resmi kepada Panitia dan Pengawas, serta meminta agar proses perekrutan tersebut ditinjau ulang.


Dia juga berencana akan menempuh jalur hukum jika panitia tidak segera memverifikasi ulang seluruh berkas calon termasuk dokumen miliknya.



“Saya terkejut ketika dinyatakan tidak lolos padahal dokumen yang dipersyaratkan sudah saya lengkapi. Saya tidak terima atas hasil keputusan tersebut sehingga kemudian saya keberatan ke tim seleksi melalui surat tanggal 13 Juli 2021. Disana saya menjelaskan bahwa ijazah milik saya bukan rekayasa dan sudah dileges resmi oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri. Kampus itu masih aktif hingga detik ini", Tutur Faogomano


“Saya tunggu respon mereka. Saya pastikan akan menempuh jalur hukum karena jelas keputusan panitia sangat merugikan saya dalam proses perekrutan tersebut,” Pungkasnya


Hingga berita ini diterbitkan, Sejumlah Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi, Namun masih belum berhasil dan panitia perekrutan GM KPS3 Cabang Nias terkesan menutup diri.



(Cobra/R)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update