Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Tetegeo Na'ai Polisikan Warganya

Tuesday, August 31, 2021 | 2:54 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-31T09:54:20Z


NIAS (Topsumut.co) - Rorogo Waruwu (46) seorang Kepala Desa Tetegeo Na'ai, Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias melaporkan warganya inisial TZW terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya dan stempel milik Pemerintah Desa.


Dia bersama kuasa hukumnya Mezatulo Zai, SH dan Sofyanus Laoli, SH mendatangi markas Kepolisian Resort (Polres) Nias pada Senin (30/8/2021).


Kepada Topsumut.co, Rorogo Waruwu mengatakan, warganya TZW dilaporkan karna tanda tangan dan stempel diduga dipalsukan oleh TZW untuk mengajukan pinjaman di kantor Koperasi Simpan Pinjam Pendesaan (KSP3) Cabang Idano Gawo, Kabupaten Nias.


Dikatakannya, dirinya mengetahui tanda tangannya dan stempel milik Desa itu dipalsukan berawal dari infomasi warga. Warga yang tidak disebutkannya nama itu, memberitahukan kepada Rorogo Waruwu bahwa tanda tangan dan stempel diduga di palsukan TZW.


"Ada warga saya yang bertanya bahwa, apakah surat pernyataan penyerahan kuasa TZW di KSP3 Cabang Idano Gawo ada di tanda tangani dan di stempel?," tanya warga itu.


"Saya gak pernah keluarkan surat kuasa atau surat permohonan pinjaman di KSP3 Cabang Idano Gawo. Apalagi saya tanda tangani surat itu, maupun stempel," jawabku sama warga itu.


Lalu, Rorogo Waruwu berusaha mencari tau kebenaran tanda tangannya dan stempel milik Desa di palsukan oleh TZW. Dia mendatangi kantor KSP3 Cabang Idano Gawo pada minggu lalu, ternyata TZW diduga telah menggandakan tanda tangannya dan stempel milik pemerintah Desa.


"Saya sudah datangi kantor KSP3 itu. Pegawai disana menunjukkan kepada saya surat pernyataan penyerahan kuasa untuk permohonan peminjaman TZW itu. Saya lihat, benar tanda tangan dan stempel digunakan oleh TZW," tuturnya.


"Tanda tangan saya dan stempel milik Desa itu digunakan tanpa sepengetahuan saya, itu sudah melanggar aturan. Apalagi digunakan untuk pinjaman," tuntasnya.


Sementara Kuasa Hukumnya, Mezatulo Zai, SH menambahkan bahwa tanda tangan dan stempel milik Pemerintah Desa itu diduga dipalsukan oleh TZW. Perbuatan itu telah dilaporkan di Polres Nias dengan nomor LP: 227/VIII/2021/NS.


"Hal itu sudah dilaporkan di Polres Nias. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami dan stempel milik Pemerintah Desa telah kami serahkan kepada penegak hukum," pungkasnya.


Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, SIK, melalui Paur Humas Polres Nias, Iptu Yansen F Hulu membenarkan laporan Kepala Desa Tetegeo Na'ai tersebut diterima.


"Laporan ini telah kita terima di SPKT Polres Nias dan selanjutnya ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Nias," singkatnya melalui via whatsapp kepada Topsumut.co, Selasa (31/8/2021). (Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update