Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba, Kapolres Nias : Tersangka Lain Masih Diburu.

Wednesday, August 18, 2021 | 10:16 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-19T11:56:00Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Resnarkoba berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (19/8/2021) Pagi.


Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Wawan Iriawan) didampingi Kasat Resnarkoba (AKP Jasmar Sidabutar) memberitahu bahwa tersangka pertama berinisial EFZ alias Boy (31 Tahun) ditangkap didepan Restoran Lasara Point, Jalan Karet, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tersangka pertama ini adalah seorang Residivis kasus narkoba dan Polisi menyita paket narkoba jenis Shabu yang siap edar serta sepeda motor.


Menurut pengakuan tersangka (EFZ alias Boy) dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Tersangka kedua berinisial TH alias Ama Nadine (33 Tahun).


Berdasarkan informasi itu, Petugas langsung meringkus tersangka kedua dikediamannya di Jalan Diponegoro (Sabango), Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita narkoba jenis Shabu dan Pil ekstasi.


Setelah tersangka kedua (lanjut Kapolres) menjalani intoregasi oleh petugas, Tersangka kedua mengaku mendapat Narkoba itu dari kedua orang yang saat ini tengah diburu oleh Polisi dan telah diketahui identitasnya.


Saat ditanyai modus pelaku dan total narkotika yang berhasil disita, Kapolres menyampaikan bahwa modus jual beli dilakukan dengan transaksi mobile banking dan setelah bertemu ditempat yang ditentukan.


Sedangkan narkoba yang berhasil disita ini bernilai Sebelas juta rupiah yang terdiri dari Enam juta rupiah (Shabu) dan Lima juta rupiah (Pil ekstasi).


"Kita masih mengejar tersangka lain", Ujarnya


Saat ini kedua tersangka masih menjalani intoregasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka di sangkakan pasal 114 ayat satu, sub 112 ayat 1 undang- undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Cobra/R)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update