DAIRI (Topsumut.co) - Untuk mencegah penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Dairi, Polsek Parongil bersama Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan pelaksanaan acara pesta adat pernikahan, David Simanungkalit dan Nurmala Br.Pasaribu di Desa Pandiangan Kec Lae Parira Kab. Dairi, Rabu (04/08/2021) dimana kegiatan tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi No:188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Selama perpanjangan PPKM Level 3, sesuai instruksi Bupati Dairi, kegiatan pesta adat pernikahan, hajatan, suka cita di Kabupaten Dairi tidak diizinkan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan akad nikah atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Parongil Iptu HP Purba.
Turut serta dalam melaksanakan kegiatan tersebut Kades Lumbantoruan Pahanatan Sihombing, Kades Pandiangan Antonius Nainggolan, Para Personil team satgas Covid-19 puskesmas kentara dan para personil Polsek Parongil serta para personil Babinsa Kodim 0206 Dairi
Dari hasil pihak Keluarga yang melaksanakan pesta dan Warga Masyarakat yang berada di Acara pesta menerima pembubaran diri yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas di acara pesta tersebut.
( Ning ).
No comments:
Post a Comment