DAIRI (Topsumut.co) - Seorang laki - laki, GA( 33 ), warga Desa Kalang Kecamatan Sidikalang Kab. Dairi telah diamankan Polres Dairi , Senin( 09 /08/2021), sekira Pukul 23.30 Wib, di Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di rumah Milik tersangka G.A. Penindakan tersebut karena diduga, GA memiliki ganja.
Kapolres Dairi, AKBP. Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres Dairi , Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa adapun penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi, pada hari Senin, (09 /2021), sekira pukul 21.00 Wib, yaitu tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja di Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya dibrumah milik tersangka G.A
Selanjutnya Team Opsnal AIPTU JH. Simangunsong dan kawan - kawan ,langsung nenuju ke TKP dan melakukan penangkapan Terhadap G.A. Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti yaitu 3 (tiga) lembar kertas buku sebagai pembungkus yang berisi daun, biji, dan ranting yang di duga ganja, Brutto (80,74Gram),Netto (65, 02 Gram), 1 (satu) lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun , ranting dan biji yang diduga ganja , Brutto (9, 18 Gram),Netto (5, 54 Gram) dan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam sebagai pembungkus.
" Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna Proses Sidik Lebih Lanjut ", ujar Doni. ( Ning ).
No comments:
Post a Comment