Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bipartit Nihil, F-SBSI Gunungsitoli Kembali Surati Perusahaan Penyalur Gas Elpiji.

Sunday, September 12, 2021 | 10:57 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-13T05:57:20Z
Ket foto : Pada saat melaksanakan biparti pertama.




GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Terkait pemecatan sepihak ketiga karyawan, Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-SBSI) Kota Gunungsitoli kembali melayangkan surat biparti kedua kepada perusahaan penyalur gas elpiji yakni PT Tiaryasa Abadi Perkasa Gemilang (TAPG) dan PT Langit Putra Ganda Gemilang (LPGG) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso - Ombolata Ulu, Gunungsitoli, Sumatera Utara. 



"iya benar bahwa kami dari Federasi telah menyurati kembali perusahaan itu", Ucap Sekretaris DPC F-SBSI Kota Gunungsitoli (Herdin Zebua) Kepada wartawan saat dikonfirmasi. Senin (13/9/2021)



Herdin memberitahu bahwa pelayangan surat biparti kedua tersebut dilayangkan karena agenda perundingan pada surat biparti pertama belum mendapat hasil kesepakatan.



Pada saat perundingan pertama (lanjut dia) Pihak perusahaan masih belum bisa menyanggupi permintaan ketiga karyawan (Aperman Gea, Herliaman Telaumbanua & Irwan Harefa) yang dipecat sepihak tersebut untuk kembali bekerja. 



"Namun pihak perusahaan kembali meminta waktu untuk membicarakan secara internal dan bersedia untuk dilayangkan surat bipartit kedua. Apabila nantinya masih belum ada titik temu, Maka kami akan melaporkan hal ini kepada Pemerintah untuk diteruskan penanganannya ke instansi yang lebih tinggi", Terang Herdin.



Sedangkan Kabid PM dan Naker Dinas PMP2TSP Kota Gunungsitoli (Liana) Berharap kiranya masalah ketenagakerjaan tersebut dapat segera diselesaikan. Namun jika masih belum ada titik temu nantinya, Diharapkan kiranya pihak yang dirugikan dapat mengirim kembali laporan kepada Pemerintah untuk nanti disikapi secara tegas. Senin (13/9)



"Semoga perundingan segera menemui titik kesepakatan. Namun jika masih belum, Segera buat laporan kepada kami", Katanya. (Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update