Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diperiksa Selama 2 Jam terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Camat Natal Ditahan Jaksa

Tuesday, September 28, 2021 | 4:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-28T11:42:03Z


MANDAILING NATAL (Topsumut.co) -Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Riflan, setelah lebih 2 jam menjalani serangkaian periksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Selasa (28/9/2021) siang.


” Benar kita sudah menahan yang bersangkutan," ungkap Kacabjari Natal, Yus Iman Harefa, melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021) siang.


Lanjut Yus Iman Harefa memberitahukan, bahwa pihaknya sudah melakukan 4 kali pemanggilan terhadap Riflan (tersangka), namun tidak dihadiri.


”Hari ini, dia (Riflan) datang dibawa oleh pengacarannya. Selanjutnya, untuk memudahkan proses pemeriksaan, kita menahannya dan saat ini tersangka kita titip di LP Kelas II B Panyabungan," kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.


Yus Iman Harefa juga mengungkapkan, jika pihak keluarga Riflan (tersangka) sudah mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan dengan jaminan Istri.


"Sudah, sudah diajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan.  Tetap kita tahan, hal ini karena kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang, jadi kita (penyidik) mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan," tegas Yus Iman Harefa.


Untuk diketahui, Mantan Camat Natal, Riflan, tersandung kasus dugaan Korupsi pada Pengadaan atau Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal, yang mengakibatkan kerugian terhadap kuangan negara Rp. 887 juta. Selama 2 Jam terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Camat Natal Ditahan Jaksa

Mantan Camat Ditahan, Jaksa Periksa Selama 2 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi





Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Riflan, setelah lebih 2 jam menjalani serangkaian periksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Selasa (28/9/2021) siang.


” Benar kita sudah menahan yang bersangkutan," ungkap Kacabjari Natal, Yus Iman Harefa, melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021) siang.


Lanjut Yus Iman Harefa memberitahukan, bahwa pihaknya sudah melakukan 4 kali pemanggilan terhadap Riflan (tersangka), namun tidak dihadiri.


”Hari ini, dia (Riflan) datang dibawa oleh pengacarannya. Selanjutnya, untuk memudahkan proses pemeriksaan, kita menahannya dan saat ini tersangka kita titip di LP Kelas II B Panyabungan," kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.


Yus Iman Harefa juga mengungkapkan, jika pihak keluarga Riflan (tersangka) sudah mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan dengan jaminan Istri.


"Sudah, sudah diajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan.  Tetap kita tahan, hal ini karena kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang, jadi kita (penyidik) mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan," tegas Yus Iman Harefa.


Untuk diketahui, Mantan Camat Natal, Riflan, tersandung kasus dugaan Korupsi pada Pengadaan atau Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal, yang mengakibatkan kerugian terhadap kuangan negara Rp. 887 juta. (Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update