Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara Bekuk seorang lelaki dari kamar rumahnya

Thursday, September 23, 2021 | 2:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-23T09:21:26Z



TAPANULI UTARA (Topsumut.co) - Seorang lelaki warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten  Tapanuli Utara berhasil ditangkap petugas opsnal Sat Narkoba polres Tapanuli Utara selasa  (21/9/2021). 


Tersangka yang ditangkap yakni T FB Als Tulus ,  (19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung  Taput.


Kapolres Tapanuli Utara Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat lalu di kembangkan oleh petugas kita.


Dari hasil pengembangan  team opsnal narkoba kita melakukan pengerebekan ke dalam kamar rumah tersangka. 


Saat dilakukan penggerebekan team kita menemukan Barang Bukti dari tangan tersangka 20 ( Dua puluh)  paket narkotika jenis sabu-sabu. 


Barang bukti tersebut sebagian dari kantong tersangka dan sebahagian lagi di sembunyikan di tempat tidur.


Dari keteranganan tersangka saat di mintai keterangan  sat narkoba, ia mengakui semua perbuatan nya. Narkoba tersebut di beli dari seseorang yang rencana nya untuk di perjualbelikan. 


Dari tangan tersangka keseluruhan Barang Bukti kita peroleh 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,47 Gram, 1(satu)buah kotak earphone merk JBL, 2 (dua) buah mancis, 2(dua) buah pipet plastik, Uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan 1(satu) unit handphone Android merk Xiaomi, dan tersangka sudah kita amankan di mapolres taput.


Saat ini team kita masih mengejar tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka yang kita tangkap.


Atas perbuatan tersangka , kita mengenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.  (Topar)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update