Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CV Kelana Karya Jaya abaikan upah pekerja.

Friday, October 8, 2021 | 7:41 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-09T02:41:13Z




NIAS UTARA (Topsumut.co) - Gubernur Sumatera Utara dalam SK  Nomor 188.44/528/KPTS/2020 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2021 sebesar Rp 2.499.423. Keputusan ini dilatarbelakangi dengan mengikuti Surat Edaran Menteri No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


Begitu juga penetapan UMK 2021 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.Namun peraturan tersebut, dimata perusahaan CV Kelana Karya Jaya sepertinya diabaikan. 


Hal ini dibuktikan saat awak media konfirmasi dengan La'ia yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan pada paket pekerjaan pembangunan ruang praktek siswa di SMKN 2 Lotu, yang mempekerjakan puluhan tenaga kerja dibawah upah minimum provinsi Sumatera Utara.


Kepada awak media dijelaskan bahwa pihak perusahaan hanya mampu memberi upah pekerja sebesar Rp 85.000/hari.

Sementara dalam SK Gubernur Nomor 188.44/528/KPTS/2020 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2021 sebesar Rp 2.499.423. artinya upah tersebut bila dibagi 25 hari kerja maka hasilnya : Rp 2.499.423. : 25 hari = Rp 99.976,92 , akan tetapi upah yang diberikan oleh CV Kelana Karya Jaya, hanya Rp 85.000 x 25 = Rp 2.125.000, sehingga dapat dikategorikan CV Kelana Karya Jaya dengan sengaja melawan hukum, telah menggelapkan hak pekerja dengan cara memotong upah pekerja yang telah ditetapkan. 


Tidak hanya itu, dari hasil pantauan awak media, para pekerja dipekerjakan melebihi waktu jam kerja yaitu dari jam 08.00 wib hingga jam 18.00 wib, tanpa penambahan upah atau lembur, tanpa Alat Pelindung Diri (APD).


Beberapa tenaga kerja saat wawancara dengan awak media, mereka menjelaskan bahwa upah mereka hanya Rp 85.000/ hari. 

"iya pak, kami hanya diberi upah Rp 85.000/hari dan bekerja mulai jam 08.00 sampai jam 18.00 (pukul enam sore) " terang salah seorang pekerja. 


Ditempat terpisah, saat diminta tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan & KUKM Kabupaten Nias Utara, Folo'o Hulu, diruang kerjanya pada Jumat, (8/10/21) terkait pengawasan ketenagakerjaan.

Kepada awak media, Folo'o berterima kasih atas informasi yang disampaikan.

 "sebelumnya, saya berterima kasih atas informasi ini. Perlu saya beritahukan juga bahwa perusahaan CV Kelana Karya Jaya hingga saat ini belum melapor, dan itu bagian dari pelanggaran tentang wajib lapor ketenagakerjaan, itu pertama. Kemudian, masalah upah dan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja , itu juga sudah diatur di dalam PP 50 Tahun 2012. Maka dengan itu, dengan adanya informasi yang berharga ini, kami bersama tim segera turun dilapangan guna melakukan monitoring dan tentunya kita akan mengambil tindakan yang terukur apabila perusahaan tersebut mengabaikan aturan yang berlaku ", tegas Folo'o. (Bung_zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update